| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa RICKY DIPASE Bin ZAKARIA YUSUF pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kec. Batu Ampar – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi M. HABIBI Bin M. TAUFIK dimasukkan group whatsapp “HOLIDAY” melalui Sdr. ARIS (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.39 WIB Saksi HABIBI memulai komunikasi dengan Sdr. ARIS (DPO) dengan nomor whatsapp (+855319268917) lalu Sdr. ARIS menawarkan berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai Admin Marketing Scam dengan tawaran gaji 600 (enam ratus) dollar USD per bulan dengan kontrak selama 1 (satu) tahun, karena Saksi HABIBI pada saat itu belum bekerja ia menyetujuinya dan mengajak Saksi KHAIRUL ABDUL WAHID RIDWAN Bin RIDWAN untuk berangkat ke Kamboja dan Saksi KHAIRUL juga menyetujui. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13:04 WIB Sdr HENDRI SUSANTO (MAXKY) (DPO) memasukkan Terdakwa ke dalam Group Whatsapp “HOLIDAY” sebelumnya Terdakwa telah mengenal Sdr. MAXKY karena sama-sama bekerja sebagai Admin Judi Online di Kamboja dan kemudian sekira pukul 15:44 WIB nama group tersebut berubah menjadi “19” yang mana group whatsapp tersebut berisikan Terdakwa serta ada beberapa orang lainnya yakni : +639562172986 an. Akun MAXXKY, +63953927425 an. Akun ED, +855319268917 an. Akun ARIS, +6283851775024 an. Akun RIKY, dan Saksi KHAIRUL dengan tujuan berkomunikasi terkait keberangkatan ke negara Malaysia lalu ke Kamboja untuk bekerja sebagai Admin Scam (Jaringan penipuan). Sdr. MAXKY memerintahkan Terdakwa untuk membeli tiket kapal laut menuju Johor Malaysia lalu Terdakwa mengubungi Saksi HABIBI menanyakan ingin menggunakan kapal apa dan pebuhan mana dan Saksi HABIBI menjawab Kapal Batam Fast melalui Pelabuhan Harbour Bay setelah itu Terdakwa mengarahkan untuk menaiki kapal Putri Anggraini dengan keberangkatan pada tanggal 19 Mei 2026 pukul 07.30 WIB. Selanjutnya sekira pukul 23.57 WIB Terdakwa dikirimkan uang oleh Sdr. MAXKY sebesar Rp 1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembelian Tiket Kapal Laut dari Kota Batam menuju Johor Malaysia. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 05.03 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HABIBI untuk segera berangkat ke Pelabuhan Internasional Harbourbay – Kota Batam dan bertemu di loket pembelian tiket Putri Anggraini, sesampainya Terdakwa meminta Paspor Saksi HABIBI dan Saksi KHAIRUL untuk membeli tiket dari Batam menuju Johor Malaysia menggunakan Kapal Putri Anggraini dengan keberangkatan 07.30 WIB. Setelah tiket dibeli Terdakwa melaporkan kepada Sdr. MAXKY. Sekira pukul 06.18 WIB Sdr. MAXKY mengirimkan uang tunjuk yang digunakan untuk operasional kepada Saksi HABIBI dan Saksi KHAIRUL sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan yang kedua pukul 06.20 WIB juga mengirimkan lagi sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan total Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari akun Sdr. MAXKY Nomor Rekening: 2030248261 atas nama HENDRI SUSANTO dengan bank BNI.
- Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa dari perbuatan tersebut adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu)/orang;
- Bahwa terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan membantu pekerja migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan Uji Kompetensi atau Pelatihan Kerja serta Kelengkapan Dokumen yang harus dimiliki sebagaimana yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.
------- Perbuatan Terdakwa RICKY DIPASE Bin ZAKARIA YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana ------------
atau
KEDUA :
------------------ Bahwa Terdakwa RICKY DIPASE Bin ZAKARIA YUSUF pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kec. Batu Ampar – Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi M. HABIBI Bin M. TAUFIK dimasukkan group whatsapp “HOLIDAY” melalui Sdr. ARIS (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.39 WIB Saksi HABIBI memulai komunikasi dengan Sdr. ARIS (DPO) dengan nomor whatsapp (+855319268917) lalu Sdr. ARIS menawarkan berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai Admin Marketing Scam dengan tawaran gaji 600 (enam ratus) dollar USD per bulan dengan kontrak selama 1 (satu) tahun, karena Saksi HABIBI pada saat itu belum bekerja ia menyetujuinya dan mengajak Saksi KHAIRUL ABDUL WAHID RIDWAN Bin RIDWAN untuk berangkat ke Kamboja dan Saksi KHAIRUL juga menyetujui. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13:04 WIB Sdr HENDRI SUSANTO (MAXKY) (DPO) memasukkan Terdakwa ke dalam Group Whatsapp “HOLIDAY” sebelumnya Terdakwa telah mengenal Sdr. MAXKY karena sama-sama bekerja sebagai Admin Judi Online di Kamboja dan kemudian sekira pukul 15:44 WIB nama group tersebut berubah menjadi “19” yang mana group whatsapp tersebut berisikan Terdakwa serta ada beberapa orang lainnya yakni : +639562172986 an. Akun MAXXKY, +63953927425 an. Akun ED, +855319268917 an. Akun ARIS, +6283851775024 an. Akun RIKY, dan Saksi KHAIRUL dengan tujuan berkomunikasi terkait keberangkatan ke negara Malaysia lalu ke Kamboja untuk bekerja sebagai Admin Scam (Jaringan penipuan). Sdr. MAXKY memerintahkan Terdakwa untuk membeli tiket kapal laut menuju Johor Malaysia lalu Terdakwa mengubungi Saksi HABIBI menanyakan ingin menggunakan kapal apa dan pebuhan mana dan Saksi HABIBI menjawab Kapal Batam Fast melalui Pelabuhan Harbour Bay setelah itu Terdakwa mengarahkan untuk menaiki kapal Putri Anggraini dengan keberangkatan pada tanggal 19 Mei 2026 pukul 07.30 WIB. Selanjutnya sekira pukul 23.57 WIB Terdakwa dikirimkan uang oleh Sdr. MAXKY sebesar Rp 1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pembelian Tiket Kapal Laut dari Kota Batam menuju Johor Malaysia. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 05.03 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HABIBI untuk segera berangkat ke Pelabuhan Internasional Harbourbay – Kota Batam dan bertemu di loket pembelian tiket Putri Anggraini, sesampainya Terdakwa meminta Paspor Saksi HABIBI dan Saksi KHAIRUL untuk membeli tiket dari Batam menuju Johor Malaysia menggunakan Kapal Putri Anggraini dengan keberangkatan 07.30 WIB. Setelah tiket dibeli Terdakwa melaporkan kepada Sdr. MAXKY. Sekira pukul 06.18 WIB Sdr. MAXKY mengirimkan uang tunjuk yang digunakan untuk operasional kepada Saksi HABIBI dan Saksi KHAIRUL sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan yang kedua pukul 06.20 WIB juga mengirimkan lagi sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan total Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari akun Sdr. MAXKY Nomor Rekening: 2030248261 atas nama HENDRI SUSANTO dengan bank BNI;
- Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa dari perbuatan tersebut adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu)/orang;
- Bahwa terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan membantu pekerja migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan Uji Kompetensi atau Pelatihan Kerja serta Kelengkapan Dokumen yang harus dimiliki sebagaimana yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
- berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kompetensi;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
- Bahwa berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
- visa kerja;
- perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
- perjanjian kerja.
- Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
- Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.
---------Perbuatan Terdakwa RICKY DIPASE Bin ZAKARIA YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana-------------------------- |