| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.S/2017/PN Btm | NURHASANIATI,SH | RIZALDI NAWANG SASONGKO ALS RIZAL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.S/2017/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-452/N.10.11/EPP.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Rizaldi Nawang Sasongko Als Rizal pada hari selasa tanggal 08 November 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat di Pabrik Batu Bata ( PT Bata Kreasindo Persada ) Sembulang Kec Galang Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal terdakwa bekerja di PT Bata Kreasindo Persada pabrik batu bata Sembulang Kec Galang Kota Batam sebagai knek lori yang mengangkut batu bata. Pada hari selasa tanggal 08 November 2016 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa satu mobil dengan saksi Bambang Hermanto sebagai Direktur dari PT Bata Kreasindo Persada dan saksi Liberti Agusria sepulang dari Tanjung Uncang mencari orang yang telah mencuri barang milik PT Bata Kreasindo Persada. Waktu pulang saksi Bambang Hermanto mengantar terdakwa pulang sampai depan pintu portal menuju ke pabrik batu bata dan waktu terdakwa mau turun dari mobil lalu bambang Hermanto menitipkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk gaji saksi Fadelis Als Fadlik sebagai penjaga portal dan meminta terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepada saksi Fadelis Als Fadlik sebagai gajinya, namun terdakwa tidak menyerahkan uang gaji yang dititipkan oleh saksi Bambang Hermanto untuk saksi Fadelis Als Fadlik malahan terdakwa pergi dari pabrik gudang PT Bata Kreasindo Persada dengan membawa uang gaji saksi Fadelis Als Fadlik sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari harinya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat PT Bata Kreasindo Persada mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
