| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 425/Pdt.P/2026/PN Btm | ANITA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 425/Pdt.P/2026/PN Btm | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; 2. Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171066101739005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 06-04-2026 tercatat atas nama ANITA dan Tanggal Lahir 21 Januari 1973, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171061909120006 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 08-04-2019 tercatat atas nama ANITA dan Tanggal Lahir 21 Januari 1973, Akte Kelahiran Nomor: 2171-LT-27052022-0050 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam , pada tanggal 27 Mei 2022 tercatat atas nama ANITA Tanggal Lahir 21 Januari 1973; 3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Atau Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
