Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
713/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
5.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
1.RAK’AN HAFIS SYAM ALIAS APIS CODET BIN MUZITABA
2.WICKER ANANDA ALIAS WICKER BIN ALFIFAH MINANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 713/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5731/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3Rumondang Manurung, S.H., M.H.
4SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
5GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAK’AN HAFIS SYAM ALIAS APIS CODET BIN MUZITABA[Penahanan]
2WICKER ANANDA ALIAS WICKER BIN ALFIFAH MINANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa I RAK’AN HAFIS SYAM Als AFIS bin MIZITABA, bersama-sama dengan rekannya Terdakwa II WICKER ANANDA alias WICKER bin ALFIFAH MINANDA pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Samping Pos Security Belakang Komplek Ruko ABC INN Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung Kota Batam, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis ganja, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa I RAK’AN HAFIS SYAM Als AFIS bin MIZITABA, dan Terdakwa II WICKER ANANDA alias WICKER bin ALFIFAH MINANDA nongkrong di komplek ruko ABC INN Sagulung,  sdr. FENDI memesan ganja kepada Terdakwa I sebanyak 1 garis (100gram) dan Terdakwa I langsung minta tolong kepada Terdakwa II WICKER untuk mencarikan ganja tersebut, kemudian sekira pukul 19.20 WIB sdr. ERWIN mengirimkan foto Narkotika jenis ganja  sambil mengatakan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut “full daun tidak ada batang” dengan harganya Rp. 1.200.000,-, Terdakwa II WICKER meneruskan kepada Terdakwa I  sdr. RAK’AN, lalu sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa II WICKER dan Terdakwa I RAK’AN nongkrong di komplek ruko ABC INN Sagulung dan sepakat pergi menjemput Narkotika jenis ganja dari sdr. ERWIN, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa II WICKER  bersama Terdakwa I  RAK’AN menuju lokasi yang dikirim sdr. ERWIN dan sesampainya disana sdr. ERWIN menyerahkan 1 bungkus Narkotika jenis ganja beserta 1 bungkus kecil Narkotika jenis ganja sebagai bonus kepada Terdakwa I RAK’AN alias APIS CODET, lalu Terdakwa I langsung memasukkan ganja tersebut kedalam tas selempang dan langsung pulang kerumah
  • Kemudian pada hari jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 09.21 wib Terdakwa I menghubungi sdr. FENDI mengatakan narkotika jenis ganja suda ada dan harga ganja tersebut Rp. 1.500.000,- lalu sekira pukul 18.00 wib Terdakwa I  ditelpon oleh sdr. FENDI mengatakan bertemu  di komplek Ruko ABC INN Sagulung dan sesampainya sekira pukul 18.50 wib tepatnya di samping pos security komplek Ruko ABC INN tersebut tiba-tiba datang Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU anggota Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa i ditemukan didalam tas sandang warna merah yang gunakan saat itu 1 bungkus ganja yang dibungkus plastik warna merah kemudian ditemukan dalam saku celana kanan Terdakwa I  1 bungkus ganja yang dibungkus plastik transparan ukuran kecil kemudian pengembangan bahwa narkotika jenis ganja tersebut peroleh dari sdr. ERWIN melalui Terdakwa II WICKER ANANDA Als WICKER untuk Terdakwa I jual kepada sdr. FENDI,lalu sekira  Pukul 19.30 Wib Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU anggota Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap   Terdakwa II WICKER di Ruko Galaxy Park Blok C No.10 Kec. Sekupang - Kota Batam datang beberapa orang Kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 188/10221/2026 tanggal 15 Mei 2026  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang: 1 paket/bungkus plastik warna Merah berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 30,24 gram, 1 paket/bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,67 gram dengan total berat : 30,91 gram yang disita dari dari Terdakwa WICKER ANANDA alias WICKER bin ALFIFAH MINANDA dan Terdakwa RAK’AN HAFIS SYAM Als AFIS bin MIZITABA.
  • Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.0155, Tanggal 19 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk Kristal yang disita dari Terdakwa WICKER ANANDA alias WICKER bin ALFIFAH MINANDA dan Terdakwa RAK’AN HAFIS SYAM Als AFIS bin MIZITABA adalah benar Positif mengandung Cannabis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RAK’AN HAFIS SYAM Als AFIS bin MIZITABA, bersama-sama dengan rekannya Terdakwa II WICKER ANANDA alias WICKER bin ALFIFAH MINANDA pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Samping Pos Security Belakang Komplek Ruko ABC INN Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung Kota Batam, atau setidak – tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU anggota Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurugai memiliki Narkotika disekitar Komplek Ruko ABC INN Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung Kota Batam, lalu Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU anggota Polda Kepri melakukan penyelidikan
  • Sesampainya sekira pukul 18.50 WIB tepatnya di Samping Pos Security Belakang Komplek Ruko ABC INN Kel. Sagulung Kota Kec. Sagulung Kota Batam Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG, Saksi DANES RAWI PASARIBU anggota Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan didalam tas sandang warna merah yang gunakan saat itu 1 bungkus ganja yang dibungkus plastik warna merah kemudian ditemukan dalam saku celana kanan Terdakwa I 1 bungkus ganja yang dibungkus plastik transparan ukuran kecil kemudian pengembangan bahwa narkotika jenis ganja tersebut peroleh dari sdr. ERWIN melalui Terdakwa II WICKER ANANDA Als WICKER untuk Terdakwa I  jual kepada sdr. FENDI,lalu sekira  Pukul 19.30 Wib Saksi JOHN EMILSON SIBURIAN, Saksi RINALDI MANURUNG , Saksi DANES RAWI PASARIBU anggota Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap   Terdakwa II WICKER di Ruko Galaxy Park Blok C No.10 Kec. Sekupang - Kota Batam datang beberapa orang Kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Penimbangan Barang Bukti  PT Penggadaian Persero Cabang Batam Nomor 188/10221/2026 tanggal 15 Mei 2026  yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang DICKY FERNANDO S yang menimbang SURATIN S.Pd.I telah melakukan penimbangan barang  : 1 paket/bungkus plastik warna Merah berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 30,24 gram, 1 paket/bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,67 gram dengan total berat : 30,91 gram yang disita dari dari Terdakwa WICKER ANANDA alias WICKER bin ALFIFAH MINANDA dan Terdakwa RAK’AN HAFIS SYAM Als AFIS bin MIZITABA
  • Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam sesuai Pemeriksaan Hasil Pengujian nomor: LHU.085.K.05.16.26.0155, Tanggal 19 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk Kristal yang disita dari Terdakwa WICKER ANANDA alias WICKER bin ALFIFAH MINANDA dan Terdakwa RAK’AN HAFIS SYAM Als AFIS bin MIZITABA adalah benar Positif mengandung Cannabis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya