Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.G/2026/PN Btm 1.MASTON GULTOM
2.EFENDI MARTAHAN SILAEN
3.RAMLI TAMBA
4.RANIM MUSTAFA SITINJAK
5.ESTHERLITA MAYLILYAN SILITONGA
6.WINDA DEVIANA SIMANGUNSONG
7.DELVINA
8.JUAKSA SEMBIRING
9.APULITA Br KABAN
10.BERNAT JOSUA TARIGAN
11.NURMINI BANGUN
12.ELMAN NABABAN
13.ALBERTO M.GULTOM
14.ERWIN JEREMIA GULTOM
Presiden Republik Indonesia Cq.Badan PengusahaanKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,dahulu Badan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASTON GULTOM
2EFENDI MARTAHAN SILAEN
3RAMLI TAMBA
4RANIM MUSTAFA SITINJAK
5ESTHERLITA MAYLILYAN SILITONGA
6WINDA DEVIANA SIMANGUNSONG
7DELVINA
8JUAKSA SEMBIRING
9APULITA Br KABAN
10BERNAT JOSUA TARIGAN
11NURMINI BANGUN
12ELMAN NABABAN
13ALBERTO M.GULTOM
14ERWIN JEREMIA GULTOM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangundang Lumbanbatu. SHMASTON GULTOM
2Mangundang Lumbanbatu. SHERWIN JEREMIA GULTOM
3Mangundang Lumbanbatu. SHALBERTO M.GULTOM
4Mangundang Lumbanbatu. SHELMAN NABABAN
5Mangundang Lumbanbatu. SHNURMINI BANGUN
6Mangundang Lumbanbatu. SHBERNAT JOSUA TARIGAN
7Mangundang Lumbanbatu. SHAPULITA Br KABAN
8Mangundang Lumbanbatu. SHJUAKSA SEMBIRING
9Mangundang Lumbanbatu. SHDELVINA
10Mangundang Lumbanbatu. SHWINDA DEVIANA SIMANGUNSONG
11Mangundang Lumbanbatu. SHESTHERLITA MAYLILYAN SILITONGA
12Mangundang Lumbanbatu. SHRANIM MUSTAFA SITINJAK
13Mangundang Lumbanbatu. SHRAMLI TAMBA
14Mangundang Lumbanbatu. SHEFENDI MARTAHAN SILAEN
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia Cq.Badan PengusahaanKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,dahulu Badan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.BULAN PERKASA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
  2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang mana Perbuatan tersebut adalah Persetujuan yang diberikan Tergugat atas Peralihan Hak atau pengoperan Hak atas tanah kepada Turut Tergugat yang tidak memenuhi syarat Hukum yang menjadi dasar Pengalokasian Lahan Kepada Turut Tergugat yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
  4. Menyatakan Batal demi Hukum Persetujuan Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor:4635/IPH/5/2024 tanggal 7 Mei 2024;, Persetujuan Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor:4633/IPH/5/2024 tanggal 7 Mei 2024, dan Persetujuan Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor:4634/IPH/5/2024 tanggal 7 Mei 2024;
  5. Menyatakan Batal demi Hukum Pengalokasian Lahan yang diberikan Tergugat kepada Turut Tergugat sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam No.10488/A3.5/L/9/2024, tanggal 27 September 2024, Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam No.10489/A3.5/L/9/2024, tanggal 27 September 2024, Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam No.10487/A3.5/L/9/2024, tanggal 27 September 2024;
  6. Menyatakan Para Penggugat menurut Hukum berhak memiliki atas Tanah yang telah dikuasai secara terus menerus selama lebih dari 30 tahun sebagaimana ketentuan Hukum berdasarkan pasal 1955, Jo.Pasal 1963 KUHPerdata (BW);
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat baik secara sendiri sendiri maupun tanggung renteng Membayar Kepada Para Penggugat Ganti Kerugian moril sebesar Rp.15.000.000.000.00 (Lima belas miliar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini;

Subsidar:

Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini berndangan lain,mohon Putusan Yang Adil dan benar;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak