Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
OCIH Binti (Alm) SARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 669/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 4659 / L.10.11 / Etl.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OCIH Binti (Alm) SARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa OCIH Binti (Alm) SARMO pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Turut serta melakukan Tindak Pidana Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesiaperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada Sdr. SULE yang menawarkan pekerjaan ke Saksi BILAL dan Saksi ROBI untuk berjualan Ayam Goreng di Tampoy, Malaysia. Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2026 Sdri. YANTI memberitahu kepada Terdakwa untuk menitipkan Saksi BILAL dan Saksi ROBI akan berangkat dari Garut Ke Batam tanggal 10 Februari 2026, lalu Terdakwa mengusulkan untuk jangan membeli tiket terlebih dahulu karena sedang ada pengecekan dari pihak Imigrasi Malaysia. Selanjutnya, tanggal 9 Februari 2026 Terdakwa menghubungi Sdri YANTI untuk menanyakan kapan Saksi BILAL dan Saksi ROBI  ke Batam dan Sdri YANTI menyebutkan tanggal 11 Februari 2026 dan juga mengirimkan nomor telfon Saksi BILAL dan Saksi ROBI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Bilal dan Saksi Robi dari Garut menuju Jakarta menggunakan travel. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Bilal dan Saksi Robi tiba di Bandara Soekarno Hatta menunggu di ruang tunggu sekira pukul 05.00 WIB untuk menuju ke Batam menggunakan Pesawat. Setibanya di Batam pukul 07.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi Bilal dan Saksi Robi menuju Rumah Terdakwa yang berada di Kav. Tering mas Blok O2 No. 14, RT 001 / RW 021, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam menggunakan Ojek sepeda motor. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Bilal dan Saksi Robi menginap 2 (dua) hari di rumah Terdakwa.
  • Pada saat Saksi BILAL dan ROBI masih di rumah Terdakwa, mereka menyerahkan masing – masing uang sejumlah  Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu) untuk tiket kapal ke Malaysia dan sisanya sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) untuk biaya pengurusan guarantee untuk mempermudah dan memperlancar pada saat ke Malaysia yang akan dibayarkan ke Sdr. LUMBA LUMBA. Pada tanggal 12 Februari 2026, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Mandiri a.n. RYAN PERES TELUSSA untuk pembayaran guarantee Terdakwa, Saksi BILAL dan Saksi ROBI. Kemudian pada sore harinya Terdakwa memberikan tiket ferry keberangkatan menuju Malaysia.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB Saksi BILAL, Saksi ROBI dan Terdakwa menuju ke Pelabuhan Ferry International Batam Center menggunakan Maxim. Setibanya di Pelabuhan Saksi BILAL, Saksi ROBI dan Terdakwa menuju ke Lantai 2 dengan membawa tiket.  Saksi DODY ARYANTO SIHOTANG dan Saksi KEFRINGGA AUFA HIRZI (masing – masing merupakan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan) mencegah keberangkatan  Saksi BILAL dan Saksi ROBI karena dicurigai berangkat ke Malaysia dengan tujuan bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan (non procedural) dan dilakukan interogasi terhadap Saksi BILAL dan Saksi ROBI mengatakan yang membantu dalam hal menginapkan, membeli tiket, dan membantu pengurusan guarantee yaitu Terdakwa yang juga bersama-sama berangkat ke Malaysia dengan tujuan bekerja. Setelah itu, Terdakwa diamankan yang pada saat itu berada di dermaga akan memasuki kapal ferry tujuan malaysia.
  • Bahwa Terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan membantu pekerja migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan Uji Kompetensi atau Pelatihan Kerja serta Kelengkapan Dokumen yang harus dimiliki sebagaimana yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa Terdakwa OCIH Binti (Alm) SARMO pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam Tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkanperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berawal pada Sdr. SULE yang menawarkan pekerjaan ke Saksi BILAL dan Saksi ROBI untuk berjualan Ayam Goreng di Tampoy, Malaysia. Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB Saksi BILAL, Saksi ROBI dan Terdakwa menuju ke Pelabuhan Ferry International Batam Center menggunakan Maxim. Setibanya di Pelabuhan Saksi BILAL, Saksi ROBI dan Terdakwa menuju ke Lantai 2 dengan membawa tiket.  Saksi DODY ARYANTO SIHOTANG dan Saksi KEFRINGGA AUFA HIRZI (masing – masing merupakan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan) mencegah keberangkatan  Saksi BILAL dan Saksi ROBI karena dicurigai berangkat ke Malaysia dengan tujuan bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan (non procedural) dan dilakukan interogasi terhadap Saksi BILAL dan Saksi ROBI mengatakan yang membantu dalam hal menginapkan, membeli tiket, dan membantu pengurusan guarantee yaitu Terdakwa yang juga bersama-sama berangkat ke Malaysia dengan tujuan bekerja. Setelah itu, Terdakwa diamankan yang pada saat itu berada di dermaga akan memasuki kapal ferry tujuan malaysia.
  • Bahwa Terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan membantu pekerja migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak berdasarkan Peraturan/Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana terdakwa sebagai orang perseorangan telah menempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut tanpa mengikuti serta dan Uji Kompetensi atau Pelatihan Kerja serta Kelengkapan Dokumen yang harus dimiliki sebagaimana yang dipersyaratkan untuk bekerja ke luar negeri.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  6. visa kerja;
  7. perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  8. perjanjian kerja. 
  9. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Singapura) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya