| Petitum |
- Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan tertanggal 16 November 2022 dengan Nomor Perjanjian 063122216961 jo. Perjanjian Pembiayaan tertanggal 05 April 2025 dengan Nomor Perjanjian 063125211687 beserta lampirannya ;
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) unit kendaraanMobil dengan identitas kendaraan Mobil MERK / TYPE: DAIHATSU / ALN XENIA 1.3 X CVT, TAHUN: 2022, WARNA: HITAM METALIK, NOMOR POLISI: BP1493RG, NOMOR RANGKA: MHKAA1AY6NK020248, NOMOR MESIN: 1NRG206365, untuk menyerahkan kepada Penggugat dan oleh karenanya Penggugat berhak untuk mengambil kendaraan / mobil tersebut untuk kemudian di jual oleh Penggugat untuk melunasi hutang Tergugat 1. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat 1 yaitu senilai Rp.158.025.711,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah), maka Tergugat 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.
|