| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bantahan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PEMBANTAH adalah sebagai Bantahan Perlawnan yang benar dan beralasan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PEMBANTAH;
- Menyatakan Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo. Perkara Nomor : 28/Pdt.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah merugikan hak-hak Pihak Ketiga yang tidak terlibat dalam Perkara Pokok (Perkara Asal) tidak dapat dilaksanakan eksekusi;
- Memerintah untuk menghentikan atau menangguhkan sementara pelaksanaan eksekusi atas Objek eksekusi tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Bantahan Perlawanan Pihak Ketiga ini (Derden Verzet) aquo;
- Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi atas Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo. Perkara Nomor : 28/Pdt.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang telah merugikan hak-hak Pihak Ketiga yang tidak terlibat dalam Perkara Pokok (Perkara Asal);
- Menyatakan memperbaiki dengan menghapus frasa Sekolah Avava dan memperbaiki alamat TERBANTAH II semula Tergugat yang berada di Jalan Duyung No. 1 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dalam Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo. Perkara Nomor : 28/Pdt.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025;
- Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menyatakan sah bahwa adanya Perjanjian Sewa Menyewa antara TERBANTAH II dan PEMBANTAH;
- Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang diderita oelh PEMBANTAH sebesar 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara langsung dan seketika;
- Menyatakan menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada PEMBANTAH sebesar Rp 473.900.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu Rupiah) secara langsung dan seketika;
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Duyung No. 1 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses perkara ini;
|