Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.Bth/2026/PN Btm YAYASAN SEKOLAH AVAVA 1.Sudirman
2.PT. AVAVA MITRA BERSAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 196/Pdt.Bth/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SEKOLAH AVAVA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDIANTO, S.H.YAYASAN SEKOLAH AVAVA
Tergugat
NoNama
1Sudirman
2PT. AVAVA MITRA BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bantahan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PEMBANTAH adalah sebagai Bantahan Perlawnan yang benar dan beralasan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PEMBANTAH;
  4. Menyatakan Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo. Perkara Nomor : 28/Pdt.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah merugikan hak-hak Pihak Ketiga yang tidak terlibat dalam Perkara Pokok (Perkara Asal) tidak dapat dilaksanakan eksekusi;
  5. Memerintah untuk menghentikan atau menangguhkan sementara pelaksanaan eksekusi atas Objek eksekusi tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Bantahan Perlawanan Pihak Ketiga ini (Derden Verzet) aquo;
  6. Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi atas Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo. Perkara Nomor : 28/Pdt.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang telah merugikan hak-hak Pihak Ketiga yang tidak terlibat dalam Perkara Pokok (Perkara Asal);
  7. Menyatakan memperbaiki dengan menghapus frasa Sekolah Avava dan memperbaiki alamat TERBANTAH II semula Tergugat yang berada di Jalan Duyung No. 1 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dalam Putusan Perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo. Perkara Nomor : 28/Pdt.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025;
  8. Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  9. Menyatakan sah bahwa adanya Perjanjian Sewa Menyewa antara TERBANTAH II dan PEMBANTAH;
  10. Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang diderita oelh PEMBANTAH sebesar 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara langsung dan seketika;
  11. Menyatakan menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada PEMBANTAH sebesar Rp 473.900.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu Rupiah) secara langsung dan seketika;
  12. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Duyung No. 1 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Banding maupun Kasasi;
  14. Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak