Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
412/Pdt.Bth/2025/PN Btm GUNTER P. NAPITUPULU MULYADI GRENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 412/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1GUNTER P. NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASIB SIAHAAN, S.H.GUNTER P. NAPITUPULU
Tergugat
NoNama
1MULYADI GRENDY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 38 / Pdt. Eks/2025/PN Btm tanggal 01 Oktober 2025 tentang Penetapan Eksekusi mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan objek sengketa yang berlokasi di Perumahan Rosedale Type E Nomor 3, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2939/Teluk Tering batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Para  Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara bantahan ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar goode justitie rechdoen) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak