Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Btm ENDANG JUNIATI SIBARANI DUMAULI PARHUSIP Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ENDANG JUNIATI SIBARANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DUMAULI PARHUSIP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.097.988,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT tersebut diatas untuk membayar lunas hutang ke Sinjam Shopee dan juga membayar bunga pinjaman ke orang lain untuk menalangi pembayaran angsuran dengan total keseluruhan sebesar Rp.30.097.988,-, dibayarkan secara tunai maupun transfer dan sekaligus pada saat perkara atas Gugatan a-quo dibacakan dan diputuskan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya atau ongkos-ongkos yang timbul dan telah keluar untuk mensomasi TERGUGAT agar melakukan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat perkara a-quo dibacakan dan diputuskan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan TERGUGAT dalam menaati dan melaksanakan isi putusan a-quo, dwangsom tersebut dibayar secara tunai maupun transfer setiap harinya kepada PENGGUGAT hingga putusan perkara a-quo ditaati dan dilaksanakan;
  6. Memerintahkan agar isi putusan atas perkara a-quo dipatuhi dan dilaksanakan sejak diputuskan, meskipun ada upaya keberatan ataupun perlawanan (verzet) dari TERGUGAT terhadap isi putusan perkara a-quo;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas gugatan ini;

 

Apabila Hakim yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mempunyai pendapat dan pandangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak