Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2026/PN Btm LIE BIE LE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIE BIE LE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Christopher ef silitonga, S.H.LIE BIE LE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 261/1976. yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Selatpanjang pada tanggal 12 Mei 1976, semula nama Pemohon BIE LE, dirubah menjadi LIE BIE LE;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan domisili Pemohon saat ini;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak