| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 261/1976. yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Selatpanjang pada tanggal 12 Mei 1976, semula nama Pemohon BIE LE, dirubah menjadi LIE BIE LE;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan domisili Pemohon saat ini;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
|