| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 10 gugatan ini yaitu sebagai berikut:
Kerugian (materiil)
Kewajiban Tergugat : Rp Rp 62.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawaan banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |