Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
367/Pdt.P/2026/PN Btm SAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 367/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMRIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Nama orang tua (Ayah) dan (Ibu) Pemohon­ pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 986/IST/2005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bau-Bau, pada tanggal 03 Mei 2005, semula Nama Orang Tua (ayah) Tertulis RIUDIN dan (Ibu) Tertulis ICI diubah menjadi Nama (Ayah) LA RIUDI dan Nama (Ibu) WA ICI;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak