Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
448/Pdt.Bth/2024/PN Btm Sai Tjeng PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 448/Pdt.Bth/2024/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sai Tjeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS CIK, S. H.,M.H.Sai Tjeng
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan secara Hukum
  3. Menyatakan Perlawanan  Pelawan  adalah Pelawan  yang baik dan jujur dan beriktikad baik;
  4. Menyatakan Hak Tanggungan Nomor 408/Kampung Pelita Dengan Luas 150M2 Yang Berlokasi Di Pasar Pelita Blok P No 01, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, cacat hukum;
  5. Menyatakan Hak Tanggungan Nomor 408/Kampung Pelita Dengan Luas 150M2 Yang Berlokasi Di Pasar Pelita Blok P No 01, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 408/Kampung Pelita Dengan Luas 150M2 Yang Berlokasi Di Pasar Pelita Blok P No 01, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, pada Register Perkara Nomor: 21/Pdt.Eks/2024/PN Btm adalah Premature Sehingga Tidak Dapat Dilakukan Pelaksanaan Eksekusi (Non Executable);
  7. Menyatakan Terlawan merupakan pemohon eksekusi yang itikad tidak baik;
  8. Menghukum Terlawan untuk mematuhi isi putusan  dalam perkara bantahan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan  dengan serta merta (uit voobard bij  voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi;
  10. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk menaggung seluruh biaya yang timbul akibat dari Perlawanan Eksekusi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak