Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2026/PN Btm Ivan Turnando Palnis Gea NURAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 7/Pid.C/2026/PN Btm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ivan Turnando Palnis Gea
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Analisa Yuridis

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas, terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana Penghinaan ringan yang diketahui terjadi di depan sebuah rumah yang terletak di Puri agung 4 Blok B No.21, Kel. Mangsang, Kec. Sungai beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB yang dilakukan oleh tersangka sdri. NURAINI karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 436 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, yaitu:

Melakukan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.

 

Pembahasan Unsur – unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Melakukan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya;

 

Berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan juga barang bukti diketahui bahwa tersangka telah melakukan penghinaan ringan dan korban telah mendengar langsung atas penghinaan yang diketahui terjadi di depan sebuah rumah yang terletak di Puri agung 4 Blok B No.21, Kel. Mangsang, Kec. Sungai beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

 

V.          PEMBAHASAN

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

 

Dari dokumen bukti yang didapat dalam proses penyidikan telah cukup menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 436 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang terjadi di depan sebuah rumah yang terletak di Puri agung 4 Blok B No.21, Kel. Mangsang, Kec. Sungai beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, dengan pelapor atas nama H. RADEN PANDJI SUTJAHJO;
Dari keterangan saksi-saksi dan tersangka telah cukup menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 436 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang terjadi di depan sebuah rumah yang terletak di Puri agung 4 Blok B No.21, Kel. Mangsang, Kec. Sungai beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, dengan pelapor atas nama H. RADEN PANDJI SUTJAHJO;
Dikarenakan telah terdapat peristiwa pidana yang terjadi, maka terhadap tersangka sdri. NURAINI patut diduga keras melakukan dugaan tindak pidana Penghinaan ringan yang diketahui terjadi di depan sebuah rumah yang terletak di Puri agung 4 Blok B No.21, Kel. Mangsang, Kec. Sungai beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, dengan pelapor atas nama H. RADEN PANDJI SUTJAHJO;
Oleh karena itu tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana;

Dikarenakan terhadap pemenuhan unsur-unsur dugaan tindak pidana perbuatan cabul telah terpenuhi, maka terhadap perkara tersebut telah laik untuk disidangkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya