| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.C/2026/PN Btm | Ivan Turnando Palnis Gea | NURAINI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 7/Pid.C/2026/PN Btm | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Analisa Yuridis Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas, terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana Penghinaan ringan yang diketahui terjadi di depan sebuah rumah yang terletak di Puri agung 4 Blok B No.21, Kel. Mangsang, Kec. Sungai beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB yang dilakukan oleh tersangka sdri. NURAINI karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 436 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, yaitu: Melakukan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.
Pembahasan Unsur – unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut : Melakukan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya;
Berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan juga barang bukti diketahui bahwa tersangka telah melakukan penghinaan ringan dan korban telah mendengar langsung atas penghinaan yang diketahui terjadi di depan sebuah rumah yang terletak di Puri agung 4 Blok B No.21, Kel. Mangsang, Kec. Sungai beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
V. PEMBAHASAN Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dari dokumen bukti yang didapat dalam proses penyidikan telah cukup menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 436 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang terjadi di depan sebuah rumah yang terletak di Puri agung 4 Blok B No.21, Kel. Mangsang, Kec. Sungai beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, dengan pelapor atas nama H. RADEN PANDJI SUTJAHJO; Dikarenakan terhadap pemenuhan unsur-unsur dugaan tindak pidana perbuatan cabul telah terpenuhi, maka terhadap perkara tersebut telah laik untuk disidangkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
