Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
701/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.TITIEK INDRIAS
3.ALINAEX HSB, SH. MH
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 701/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5640 / L.10.11 / Etl.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2TITIEK INDRIAS
3ALINAEX HSB, SH. MH
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • PRIMAIR :

Bahwa terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan IRWAN (DPO), JALAL (DPO) dan WAHYUDIN (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  1.  
  • Pada bulan Maret 2026 saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dihubungi oleh saudara saudara TADOT yang berada di Negara Malaysia mengatakan mau ke Malaysia ga ada kerjaan disini, kalau mau kesini buat paspor dulu, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menjawab ya. Kemudian saudara TADOT mengirim nomor saudara IRWAN +601168181243.
  • Selanjutnya setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi saudara IRWAN dan mengatakan uang sudah ada sebesar sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembuatan paspor, saudara IRWAN mengatakan kirim uangnya ke rekening BRI atas nama WAHYUDIN dengan nomor rekening 4692 0101 6123 634 nanti hari Senin tanggal 04 Mei 2026 kamu pergi ke Mataram kekantor Imigrasi untuk pembuatan paspor nanti ada orang yang akan membantu buat paspor dan nomornya nanti dikirim. Kemudian saudara IRWAN mengirim nomor seseorang dengan 081237862221.
  • Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.21 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi nomor handphone yang diberi saudara IRWAN dengan nomor 081237862221 dan mengatakan apa persyaratan untuk pembuatan paspor dan setelah dijelaskan persyaratan dan kemudian saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mempersiapkan persyaratan yang diminta.
  • Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 07.00 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim berangkat menuju ke kantor Imigrasi Mataram. Setelah sampai di kantor Imigrasi Mataram saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi orangnya saudara IRWAN. Kemudian datang orangnya saudara IRWAN menghampiri saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengatakan berkasnya udah siap, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menjawab berkasnya udah siap lalu orang tersebut membawa dan mengarahkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim untuk pembuatan paspor di kantor Imigrasi. Setelah foto saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim pulang ke rumah.
  • Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 08.02 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dihubungi oleh orangnya saudara IRWAN dengan nomor 081237862221 mengatakan bahwa paspor sudah jadi dan ambil kekantor Imigrasi Mataram. Selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim pergi kekantor Imigrasi Mataram. Setelah sampai di kantor Imigrasi saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi orangnya saudara IRWAN, tidak lama kemudian datang orangnya saudara IRWAN memberikan paspor kepada saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim. Setelah mendapatkan paspor saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi saudara IRWAN mengatakan bahwa paspor sudah siap kapan bisa berangkat ke Negara Malaysia lalu dijawab oleh saudara IRWAN nanti dihubungi. Saudara IRWAN mengatakan kapan pembayaran uang pemberangkatan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta), saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengatakan kalau sudah ada dikabari, kemudian saudara IRWAN mengirimkan nomor rekening BRI atas nama WAHYUDIN. Selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) kepada saudara IRWAN melalui rekening BRI atas nama WAHYUDIN setelah mengirimkan uang tersebut saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengirimkan bukti pengiriman kepada saudara IRWAN. Saudara IRWAN mengatakan tunggu informasi selanjutnya dan meminta nomor rekening saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian tiket kapal dari Batam ke Malaysia kemudian saksi mengirimkan nomor rekening mandiri atas nama saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim sendiri. Setelah saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengirimkan nomor rekening selanjutnya saudara IRWAN mengirimkan bukti pengiriman uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim.
  • Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dikirimkan tiket pesawat oleh saudara IRWAN untuk keberangkatan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026.
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 03.00 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim berangkat dari rumahnya di Kab. Lombok Utara, Prov. Nusa Tenggara Barat menuju ke bandara internasional Lombok. Setelah sampai dibandara internasional Lombok sekira pukul 04.00 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim cek in masuk bandara dan menunggu diruang tunggu. Setelah sampai diruang tunggu lalu saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi saudara IRWAN melalui chating what Apps dan mengatakan kalau sampai di Batam siapa yang jemput, saudara IRWAN mengatakan nanti sampai di Batam dijemput oleh saudara SUMIDI. Kemudian saudara IRWAN mengirimkan nomor handphone 082286663383. Sekira pukul 06.00 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim berangkat dari bandara internasional Lombok ke Batam transit bandara Internasional Yogyakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air. Setelah sampai di bandara internasional Yogyakarta selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim transit pesawat tujuan bandara Hang Nadim Batam. Kemudian masuk what app dari saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin mengirimkan foto dirinya dan mengatakan posisi abang dimana namun saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim tidak membalas chatnya. Sekira pukul 07.30 Wib saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim berangkat dari bandara internasional Yogyakarta menuju kebandara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Batik Air dan sampai di Batam sekira pukul 09.30 Wib.
  • Setelah sampai di Batam saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim membuka handphone dan masuk chat dari terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO yang mengatakan akan menjemput saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menjawab oke bang saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim baru mendarat. Terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengatakan nanti keluar dari pintu itu terus nyebrang jalan belok kanan 50 m, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO tunggu di depan tulisan HANG NADIM. Kemudian saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengatakan posisi dimana, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menjawab depan tulisan Hang Nadim lalu saksi menuju kearah yang dimaksud. Setelah melihat terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghampiri terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO. Selanjutnya terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengatakan mana yang satu lagi, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menjawab mungkin lagi di belakang. Kemudian saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin keluar dari pintu keluar bandara, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim memanggil MAL dan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menoleh dan menghampiri terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO dan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim.
  1.  
  • Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin yang ingin bekerja di Negara Malaysia berangkat bersama dengan saudara RADMAJE menuju ke rumah saudara JALAL. Pada saat bertemu dengan saudara JALAL, saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menanyakan berapa biaya keberangkatan ke Negara Malaysia saudara JALAL menjawab sekitar Rp. 15.000.000,-. Saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin mengatakan bisa kurang lagi tidak harganya, saudara JALAL menjawab Rp. 13.500.000,- sudah tidak bisa turun harga lagi. Saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin mengatakan apakah dengan biaya segitu sudah termasuk paspor, tiket pesawat dan semuanya, saudara JALAL menjawab sudah termasuk semua biaya sampa ke Negara Malaysia.
  • Pada bulan April 2026 saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin memegang uang sebesar Rp.2.000.000,-, saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menghubungi saudara JALAL lewat telepon mengatakan bisa untuk pengurusan biaya paspor dulu, saudara JALAL menjawab bisa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin pergi dengan saudara JALAL untuk pengurusan paspor ke kantor Imigrasi yang berada di Mataram.
  • Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ditelepon oleh saudara JALA mengatakan bahwa paspor sudah jadi dan sudah dipegang, kapan mau berangkat. Saksi saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menjawab belum ada uang, diusahakan dulu.
  • Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menemui saudara JALAL dirumahnya dan mengantarkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- secara tunai, uang kekurangan ongkos untuk keberangkatan ke Malaysia. Kemudian saudara JALAL menegecek tiket pesawat dan langsung dipesankan untuk keberangkatan hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 tujuan Batam. Besok harinya saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin dikirimkan tiket online dari saudara JALAL memalui whatsapp. Kemudian saudara JALAL menelpon saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin mengatakan tiketmu jam 06.00 WITA jadi dari rumah jam 03.00 WITA.
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ditelpon oleh saudara JALAL, saudara JALAL mengatakan tiketmu jam 06.00 WITA. Selanjutnya saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin berangkat dari rumahnya di Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju rumah saudara JALAL. Kemudian saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin berangkat menggunakan mobil saudara JALAL tujuan bandar udara. Saat tiba di bandar udara,  saudara JALAL mengatakan simpan nomor saudara IRWAN dan nomor saudara AMRI. Selanjutnya saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin masuk ke dalam pesawat transit di bandar udara Kulon Progo, dikarenakan waktu transit hanya sebentar lalu saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin kembali masuk ke dalam pesawat tujuan Batam.
  • Setelah tiba di bandar udara Batam saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin bertemu dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim, lalu masuk pesan WA dari terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengatakan nanti terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO yang jemput. Setalah saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim bertemu dengan terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim memanggil saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin. Selanjutnya saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menghampiri saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO.
  1.  
  • Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 11.43 WIB saudara IRWAN menghubungi terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO melalui panggilan WhatsApp dan menyuruh terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO untuk menjemput 2 (dua) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Bandara Hang Nadim – Batam pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 09.35 WIB untuk diantar ke Pelabuhan Internasional Batam Center sekitar jam 14.30 WIB dan terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menyetujuinya. Kemudian saudara IRWAN mengirimkan tiket pesawat elektronik saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin dan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim melalui pesan WhatsApp serta mengirimkan Voice Note (pesan suara) dengan bunyi “itu tiketnya pak ya, jam yang sama nyampainya itu, satu naik di Citilink satu naik di Lion”, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menjawab melalui pesan WhatsApp ok. Selanjutnya sekira pukul 21.20 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengirim pesan WhatsApp kepada saudara IRWAN dengan isi “kirim nomer Hpnya Mas”, kemudian saudara IRWAN mengirimkan nomor  HP saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim melalui pesan WhatsApp.
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 07.55 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO memberitahu saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim melalui pesan WhatsApp bahwa terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO yang akan menjemput. Sekira pukul 08.14 WIB saudara IRWAN mengirimkan nomor Handphone saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin melalui pesan WhatsApp kemudian saudara IRWAN menghubungi terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO melalui panggilan WhatsApp untuk memberitahu bahwa nomor Handphone tersebut adalah nomor PMI (Pekerja Migran Indonesia) atas nama saudara MUSTAFA KAMAL. Sekira pukul 08.30 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bergerak menuju ke Bandara Hang Nadim – Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC. Sekira pukul 09.00 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO tiba di Bandara Hang Nadim – Batam dan standby didekat pintu masuk (portal parkir). Sekira pukul 09.23 WIB saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO dengan isi “ok bang saya baru mendarat”. Selanjutnya terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO masuk ke dalam area bandara melalui pintu portal parkir. Setalah masuk ke area Bandara terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menjawab pesan WhatsApp saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dengan kata “ok, bang nanti keluar dari pintu itu terus nyebrang jalan belok kanan 50m ya saya tunggu didepan ada tulisan HANG NADIM besar aku di depannya”. Saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim membalas pesan WhatsApp lagi “Posisi abang sebelah mana”, kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO membalas pesan “Depan tulisan hang Nadim”. Selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO setelah itu terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bertemu dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin di depan tulisan Hang Nadim tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengajak saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO membawa/ membonceng saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC milik terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menuju keluar Bandara. Setelah sampai di pintu keluar Bandara terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO melihat ada satu orang ojek online Maxim yang sedang mangkal, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menghampirinya dan meminta untuk mengantarkan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke sebuah tempat makan yang berada disekitar pemakaman Sei Panas dengan pembayaran secara manual, driver Maxim tersebut menyetujuinya dengan ongkos Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin bersama dengan Ojek online Maxim sama – sama bergerak menuju ke sekitar pemakaman Sei Panas untuk mencari makan. Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin tiba di tempat makan yang berada disekitar pemakaman Sei Panas, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO membayarkan ongkos Maxim sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Kemudian ada 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota Intel dari Polda mengatakan kepada terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO  bahwa orang ini (2 orang PMI) mau dibawa ke Malaysia kan, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO diam saja dan langsung menghubungi saudara IRWAN melalui via panggilan WhatsApp. Selanjutnya orang tersebut pergi meninggalkan terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin. Kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengajak saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin makan didekat perumahan Pondok Asri yang posisinya tidak jauh dari sekitar makam sei panas.
  • Pada sekira pukul 11.30 WIB setelah selesai makan, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengantar saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke sebuah Mushola didekat makam Sei Panas untuk istirahat kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO pulang ke rumahnya. Sekira pukul 14.38 WIB saudara IRWAN mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO dengan pesan “Pak antar sekarang, ke Pelabuhan”. Kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO pergi menuju ke Mushola yang berada di Makam Sei – Panas, setelah sampai di Mushola yang berada di Makam Sei – Panas terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO langsung mengantarkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke Pelabuhan Internasional Batam Center dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC dengan cara tarik tiga (bonceng 3). Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menurunkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO meminta ongkos transportasi dari bandara Hang Nadim – Batam menuju ke Pelabuhan Internasional Batam Center kepada saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin,  saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin masing-masing memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perorang kepada terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO selanjutnya terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO pergi meninggalkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin.
  • Terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan IRWAN (DPO), JALAL (DPO) dan WAHYUDIN (DPO) tidak ada memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberangkatkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke Luar Negeri dalam hal ini negara Malaysia
  • Pada sekira pukul 15.00 WIB saat berada disekitar pintu keluar Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO diamankan kedalam sebuah mobil oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin juga diamankan oleh petugas Kepolisian kedalam mobil tersebut. Kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC dibawa/ diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang – Batam guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

  • SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan IRWAN (DPO), JALAL (DPO) dan WAHYUDIN (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya di tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e (Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan : b.memiliki kompetensi; c.sehat jasmani dan rohani; d.terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan e.memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan)) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :   

  1.  
  • Pada bulan Maret 2026 saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dihubungi oleh saudara saudara TADOT yang berada di Negara Malaysia mengatakan mau ke Malaysia ga ada kerjaan disini, kalau mau kesini buat paspor dulu, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menjawab ya. Kemudian saudara TADOT mengirim nomor saudara IRWAN +601168181243.
  • Selanjutnya setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi saudara IRWAN dan mengatakan uang sudah ada sebesar sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembuatan paspor, saudara IRWAN mengatakan kirim uangnya ke rekening BRI atas nama WAHYUDIN dengan nomor rekening 4692 0101 6123 634 nanti hari Senin tanggal 04 Mei 2026 kamu pergi ke Mataram kekantor Imigrasi untuk pembuatan paspor nanti ada orang yang akan membantu buat paspor dan nomornya nanti dikirim. Kemudian saudara IRWAN mengirim nomor seseorang dengan 081237862221.
  • Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.21 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi nomor handphone yang diberi saudara IRWAN dengan nomor 081237862221 dan mengatakan apa persyaratan untuk pembuatan paspor dan setelah dijelaskan persyaratan dan kemudian saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mempersiapkan persyaratan yang diminta.
  • Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 07.00 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim berangkat menuju ke kantor Imigrasi Mataram. Setelah sampai di kantor Imigrasi Mataram saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi orangnya saudara IRWAN. Kemudian datang orangnya saudara IRWAN menghampiri saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengatakan berkasnya udah siap, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menjawab berkasnya udah siap lalu orang tersebut membawa dan mengarahkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim untuk pembuatan paspor di kantor Imigrasi. Setelah foto saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim pulang ke rumah.
  • Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 08.02 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dihubungi oleh orangnya saudara IRWAN dengan nomor 081237862221 mengatakan bahwa paspor sudah jadi dan ambil kekantor Imigrasi Mataram. Selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim pergi kekantor Imigrasi Mataram. Setelah sampai di kantor Imigrasi saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi orangnya saudara IRWAN, tidak lama kemudian datang orangnya saudara IRWAN memberikan paspor kepada saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim. Setelah mendapatkan paspor saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi saudara IRWAN mengatakan bahwa paspor sudah siap kapan bisa berangkat ke Negara Malaysia lalu dijawab oleh saudara IRWAN nanti dihubungi. Saudara IRWAN mengatakan kapan pembayaran uang pemberangkatan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta), saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengatakan kalau sudah ada dikabari, kemudian saudara IRWAN mengirimkan nomor rekening BRI atas nama WAHYUDIN. Selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) kepada saudara IRWAN melalui rekening BRI atas nama WAHYUDIN setelah mengirimkan uang tersebut saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengirimkan bukti pengiriman kepada saudara IRWAN. Saudara IRWAN mengatakan tunggu informasi selanjutnya dan meminta nomor rekening saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian tiket kapal dari Batam ke Malaysia kemudian saksi mengirimkan nomor rekening mandiri atas nama saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim sendiri. Setelah saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengirimkan nomor rekening selanjutnya saudara IRWAN mengirimkan bukti pengiriman uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim.
  • Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dikirimkan tiket pesawat oleh saudara IRWAN untuk keberangkatan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026.
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 03.00 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim berangkat dari rumahnya di Kab. Lombok Utara, Prov. Nusa Tenggara Barat menuju ke bandara internasional Lombok. Setelah sampai dibandara internasional Lombok sekira pukul 04.00 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim cek in masuk bandara dan menunggu diruang tunggu. Setelah sampai diruang tunggu lalu saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi saudara IRWAN melalui chating what Apps dan mengatakan kalau sampai di Batam siapa yang jemput, saudara IRWAN mengatakan nanti sampai di Batam dijemput oleh saudara SUMIDI. Kemudian saudara IRWAN mengirimkan nomor handphone 082286663383. Sekira pukul 06.00 Wita saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim berangkat dari bandara internasional Lombok ke Batam transit bandara Internasional Yogyakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air. Setelah sampai di bandara internasional Yogyakarta selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim transit pesawat tujuan bandara Hang Nadim Batam. Kemudian masuk what app dari saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin mengirimkan foto dirinya dan mengatakan posisi abang dimana namun saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim tidak membalas chatnya. Sekira pukul 07.30 Wib saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim berangkat dari bandara internasional Yogyakarta menuju kebandara Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Batik Air dan sampai di Batam sekira pukul 09.30 Wib.
  • Setelah sampai di Batam saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim membuka handphone dan masuk chat dari terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO yang mengatakan akan menjemput saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menjawab oke bang saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim baru mendarat. Terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengatakan nanti keluar dari pintu itu terus nyebrang jalan belok kanan 50 m, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO tunggu di depan tulisan HANG NADIM. Kemudian saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengatakan posisi dimana, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menjawab depan tulisan Hang Nadim lalu saksi menuju kearah yang dimaksud. Setelah melihat terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghampiri terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO. Selanjutnya terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengatakan mana yang satu lagi, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menjawab mungkin lagi di belakang. Kemudian saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin keluar dari pintu keluar bandara, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim memanggil MAL dan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menoleh dan menghampiri terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO dan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim.
  1.  
  • Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin yang ingin bekerja di Negara Malaysia berangkat bersama dengan saudara RADMAJE menuju ke rumah saudara JALAL. Pada saat bertemu dengan saudara JALAL, saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menanyakan berapa biaya keberangkatan ke Negara Malaysia saudara JALAL menjawab sekitar Rp. 15.000.000,-. Saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin mengatakan bisa kurang lagi tidak harganya, saudara JALAL menjawab Rp. 13.500.000,- sudah tidak bisa turun harga lagi. Saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin mengatakan apakah dengan biaya segitu sudah termasuk paspor, tiket pesawat dan semuanya, saudara JALAL menjawab sudah termasuk semua biaya sampa ke Negara Malaysia.
  • Pada bulan April 2026 saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin memegang uang sebesar Rp.2.000.000,-, saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menghubungi saudara JALAL lewat telepon mengatakan bisa untuk pengurusan biaya paspor dulu, saudara JALAL menjawab bisa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin pergi dengan saudara JALAL untuk pengurusan paspor ke kantor Imigrasi yang berada di Mataram.
  • Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ditelepon oleh saudara JALA mengatakan bahwa paspor sudah jadi dan sudah dipegang, kapan mau berangkat. Saksi saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menjawab belum ada uang, diusahakan dulu.
  • Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menemui saudara JALAL dirumahnya dan mengantarkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- secara tunai, uang kekurangan ongkos untuk keberangkatan ke Malaysia. Kemudian saudara JALAL menegecek tiket pesawat dan langsung dipesankan untuk keberangkatan hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 tujuan Batam. Besok harinya saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin dikirimkan tiket online dari saudara JALAL memalui whatsapp. Kemudian saudara JALAL menelpon saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin mengatakan tiketmu jam 06.00 WITA jadi dari rumah jam 03.00 WITA.
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ditelpon oleh saudara JALAL, saudara JALAL mengatakan tiketmu jam 06.00 WITA. Selanjutnya saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin berangkat dari rumahnya di Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju rumah saudara JALAL. Kemudian saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin berangkat menggunakan mobil saudara JALAL tujuan bandar udara. Saat tiba di bandar udara,  saudara JALAL mengatakan simpan nomor saudara IRWAN dan nomor saudara AMRI. Selanjutnya saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin masuk ke dalam pesawat transit di bandar udara Kulon Progo, dikarenakan waktu transit hanya sebentar lalu saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin kembali masuk ke dalam pesawat tujuan Batam.
  • Setelah tiba di bandar udara Batam saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin bertemu dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim, lalu masuk pesan WA dari terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengatakan nanti terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO yang jemput. Setalah saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim bertemu dengan terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim memanggil saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin. Selanjutnya saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin menghampiri saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO.
  1.  
  • Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 11.43 WIB saudara IRWAN menghubungi terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO melalui panggilan WhatsApp dan menyuruh terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO untuk menjemput 2 (dua) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Bandara Hang Nadim – Batam pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 09.35 WIB untuk diantar ke Pelabuhan Internasional Batam Center sekitar jam 14.30 WIB dan terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menyetujuinya. Kemudian saudara IRWAN mengirimkan tiket pesawat elektronik saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin dan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim melalui pesan WhatsApp serta mengirimkan Voice Note (pesan suara) dengan bunyi “itu tiketnya pak ya, jam yang sama nyampainya itu, satu naik di Citilink satu naik di Lion”, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menjawab melalui pesan WhatsApp ok. Selanjutnya sekira pukul 21.20 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengirim pesan WhatsApp kepada saudara IRWAN dengan isi “kirim nomer Hpnya Mas”, kemudian saudara IRWAN mengirimkan nomor  HP saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim melalui pesan WhatsApp.
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 07.55 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO memberitahu saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim melalui pesan WhatsApp bahwa terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO yang akan menjemput. Sekira pukul 08.14 WIB saudara IRWAN mengirimkan nomor Handphone saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin melalui pesan WhatsApp kemudian saudara IRWAN menghubungi terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO melalui panggilan WhatsApp untuk memberitahu bahwa nomor Handphone tersebut adalah nomor PMI (Pekerja Migran Indonesia) atas nama saudara MUSTAFA KAMAL. Sekira pukul 08.30 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bergerak menuju ke Bandara Hang Nadim – Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC. Sekira pukul 09.00 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO tiba di Bandara Hang Nadim – Batam dan standby didekat pintu masuk (portal parkir). Sekira pukul 09.23 WIB saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO dengan isi “ok bang saya baru mendarat”. Selanjutnya terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO masuk ke dalam area bandara melalui pintu portal parkir. Setalah masuk ke area Bandara terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menjawab pesan WhatsApp saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dengan kata “ok, bang nanti keluar dari pintu itu terus nyebrang jalan belok kanan 50m ya saya tunggu didepan ada tulisan HANG NADIM besar aku di depannya”. Saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim membalas pesan WhatsApp lagi “Posisi abang sebelah mana”, kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO membalas pesan “Depan tulisan hang Nadim”. Selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menghubungi terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO setelah itu terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bertemu dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin di depan tulisan Hang Nadim tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengajak saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO membawa/ membonceng saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC milik terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menuju keluar Bandara. Setelah sampai di pintu keluar Bandara terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO melihat ada satu orang ojek online Maxim yang sedang mangkal, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menghampirinya dan meminta untuk mengantarkan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke sebuah tempat makan yang berada disekitar pemakaman Sei Panas dengan pembayaran secara manual, driver Maxim tersebut menyetujuinya dengan ongkos Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin bersama dengan Ojek online Maxim sama – sama bergerak menuju ke sekitar pemakaman Sei Panas untuk mencari makan. Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin tiba di tempat makan yang berada disekitar pemakaman Sei Panas, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO membayarkan ongkos Maxim sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Kemudian ada 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota Intel dari Polda mengatakan kepada terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO  bahwa orang ini (2 orang PMI) mau dibawa ke Malaysia kan, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO diam saja dan langsung menghubungi saudara IRWAN melalui via panggilan WhatsApp. Selanjutnya orang tersebut pergi meninggalkan terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO, saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin. Kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengajak saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin makan didekat perumahan Pondok Asri yang posisinya tidak jauh dari sekitar makam sei panas.
  • Pada sekira pukul 11.30 WIB setelah selesai makan, terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO mengantar saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke sebuah Mushola didekat makam Sei Panas untuk istirahat kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO pulang ke rumahnya. Sekira pukul 14.38 WIB saudara IRWAN mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO dengan pesan “Pak antar sekarang, ke Pelabuhan”. Kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO pergi menuju ke Mushola yang berada di Makam Sei – Panas, setelah sampai di Mushola yang berada di Makam Sei – Panas terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO langsung mengantarkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin ke Pelabuhan Internasional Batam Center dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC dengan cara tarik tiga (bonceng 3). Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO menurunkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO meminta ongkos transportasi dari bandara Hang Nadim – Batam menuju ke Pelabuhan Internasional Batam Center kepada saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin,  saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin masing-masing memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perorang kepada terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO selanjutnya terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO pergi meninggalkan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin.
  • Bahwa terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan IRWAN (DPO), JALAL (DPO) dan WAHYUDIN (DPO) dalam mengurus keberangkatan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin untuk bekerja di negara Malaysia sebagai PMI, tidak melengkapi saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin dengan :
  1. surat kompetensi;
  2. surat sehat jasmani dan rohani;
  3. surat terdaftar dan nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
  4. dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagai PMI.
  • Pada sekira pukul 15.00 WIB saat berada disekitar pintu keluar Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO diamankan kedalam sebuah mobil oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin juga diamankan oleh petugas Kepolisian kedalam mobil tersebut. Kemudian terdakwa SUMIDI Bin Alm. SUKAMTO bersama dengan saksi Amri Bin Alm. Amak Aminim dan saksi Mustafa Kamal Bin Muhalin beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X warna Merah Hitam BP 2612 AC dibawa/ diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang – Batam guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya