Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Btm SUDIRMAN BUDI BAKTI PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christopher ef silitonga, S.H.SUDIRMAN
Tergugat
NoNama
1BUDI BAKTI PURBA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 27 Februari 2024 antara Sudirman (in casu PENGGUGAT) selaku Pihak Pertama dengan Budi Bakti Purba (in casu TERGUGAT) selaku Pihak Kedua tentang Pembebasan dan Pengoperan Hak Penguasaan sebidang tanah seluas ± 9.000 m2 atau ± di titik koordinat Google Map 1 101’59.2 - “N 10357’54.7”E yang terletak di Kavling Nato Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Nomor: 032/C-1/1972 tertanggal 31 Desember 1972 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara, berbatas dengan Parit Besar  , ± 82,87 m
  • Sebelah Timur,     berbatas dengan

Parit Kecil dan Lapangan Sepak Bola        , ± 85 m

  • Sebelah Selatan,   berbatas dengan

Jalan Kavling Sumber Mulia                 , ± 75 m

Kavling Existing                           , ± 35,47m

  • Sebelah Barat, berbatas dengan Jalan        , ± 74,25 m

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak beriktikad baik;

4. Menyatakan TERGUGAT adalah pihak yang tidak beriktikad baik;

5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, yaitu:

  • Kerugian materiil, berupa sisa pemenuhan prestasi sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
  • Kerugian immateriil, sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya milik TERGUGAT yang terletak di Komplek Windsor Square No. 56, RT.001/RW.003 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam;

8. Menghukum TERGUGAT apabila tidak dapat melaksanakan putusan pada diktum ke 6 secara natura, maka terhadap obyek yang diletakkan sita jaminan dilakukan penjualan secara lelang melalui kantor lelang negara, dan uang hasil lelang tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT;

9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Keberatan;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak