| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G.S/2025/PN Btm | SUDIRMAN | BUDI BAKTI PURBA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2025/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 240.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
Parit Kecil dan Lapangan Sepak Bola , ± 85 m
Jalan Kavling Sumber Mulia , ± 75 m Kavling Existing , ± 35,47m
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak beriktikad baik; 4. Menyatakan TERGUGAT adalah pihak yang tidak beriktikad baik; 5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, yaitu:
7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya milik TERGUGAT yang terletak di Komplek Windsor Square No. 56, RT.001/RW.003 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam; 8. Menghukum TERGUGAT apabila tidak dapat melaksanakan putusan pada diktum ke 6 secara natura, maka terhadap obyek yang diletakkan sita jaminan dilakukan penjualan secara lelang melalui kantor lelang negara, dan uang hasil lelang tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Keberatan; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
