Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
306/Pdt.Bth/2025/PN Btm 1.DASRIL
2.RAHMAYANI PUTRI
2.PT. BPR LSE MANGGALA (PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LSE MANGGALA)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BATAM
4.HERLINA ROSSINTA NOBERTA SITORUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 306/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DASRIL
2RAHMAYANI PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LISMAN HULU, S.H.DASRIL
2LISMAN HULU, S.H.RAHMAYANI PUTRI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR LSE MANGGALA (PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LSE MANGGALA)
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BATAM
3HERLINA ROSSINTA NOBERTA SITORUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah Pembantah yang benar dan jujur;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Pelaksanaan Eksekusi No. 26/Pdt.Eks. RL/2025/PN Btm Jo Grosse Risalah Lelang Nomor: 151/03.04/2025-01 tanggal 28 Mei 2025 dan atau seluruh tindakan pelelangan atas 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak Komplek Perumahan Villa Mas Blok D-10 No. 11, RT 002 RW 009, Keluruhan Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 908/Sungai Panas atas nama DASRIL;
  4. Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, dan TERBANTAH III secara tanggung renteng membayar kerugian PARA PEMBANTAH yakni berupa:
    1. Kerugian materiil senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
    2. Kerugian immmateriil senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  5. Menghukum TERBANTAH II dan TERBANTAH III mengembalikan kepada PARA PEMBANTAH tanpa syarat dan seketika usai putusan ini diucapkan yakni 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak Komplek Perumahan Villa Mas Blok D-10 No. 11, RT 002 RW 009, Keluruhan Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 908/Sungai Panas atas nama DASRIL beserta seluruh dokumen hukum yang berkaitan;
  6. Menyatakan PEMBANTAH I adalah pemilik sah pemegang hak atas 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak Komplek Perumahan Villa Mas Blok D-10 No. 11, RT 002 RW 009, Keluruhan Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 908/Sungai Panas atas nama DASRIL;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dpaat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjau kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  8. Menghukum TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  9. Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III dan TURUR TERBANTAH secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak