| Petitum |
- Mengabulkan bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah Pembantah yang benar dan jujur;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Pelaksanaan Eksekusi No. 26/Pdt.Eks. RL/2025/PN Btm Jo Grosse Risalah Lelang Nomor: 151/03.04/2025-01 tanggal 28 Mei 2025 dan atau seluruh tindakan pelelangan atas 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak Komplek Perumahan Villa Mas Blok D-10 No. 11, RT 002 RW 009, Keluruhan Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 908/Sungai Panas atas nama DASRIL;
- Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, dan TERBANTAH III secara tanggung renteng membayar kerugian PARA PEMBANTAH yakni berupa:
- Kerugian materiil senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
- Kerugian immmateriil senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
- Menghukum TERBANTAH II dan TERBANTAH III mengembalikan kepada PARA PEMBANTAH tanpa syarat dan seketika usai putusan ini diucapkan yakni 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak Komplek Perumahan Villa Mas Blok D-10 No. 11, RT 002 RW 009, Keluruhan Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 908/Sungai Panas atas nama DASRIL beserta seluruh dokumen hukum yang berkaitan;
- Menyatakan PEMBANTAH I adalah pemilik sah pemegang hak atas 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak Komplek Perumahan Villa Mas Blok D-10 No. 11, RT 002 RW 009, Keluruhan Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 908/Sungai Panas atas nama DASRIL;
- Menyatakan bahwa putusan ini dpaat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjau kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III dan TURUR TERBANTAH secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|