Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Btm 1.HERIYADI B HAIRULAR
2.MUHAMMAD SAID EFENDI
Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Dirreskrimum Kepri Cq Kasubdit unitIV Cq Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat 027/TFL/PRAPID/II/2025
Pemohon
NoNama
1HERIYADI B HAIRULAR
2MUHAMMAD SAID EFENDI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Dirreskrimum Kepri Cq Kasubdit unitIV Cq Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PARA PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/12.a/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 (Heriyadi B. Hairular) dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/12.b/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 (Muhammad Said Efendi) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan seluruh surat-surat perintah, penetapan-penetapan, serta tindakan TERMOHON dalam melakukan penyitaan,penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan PARA PEMOHON sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PARA PEMOHON/TERSANGKA dalam perkara Praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dari PARA TERMOHON setelah putusan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHOn untuk mengembalikan nama baik PARA TERMOHON yang telah ditahan kepada keluarga PARA TERMOHON dan masyarakat setelah putusan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan sp3 terhadap para pemohon
  8. Membebankan kepada TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya