| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan PARA PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/12.a/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 (Heriyadi B. Hairular) dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/12.b/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2025 (Muhammad Said Efendi) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh surat-surat perintah, penetapan-penetapan, serta tindakan TERMOHON dalam melakukan penyitaan,penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan PARA PEMOHON sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PARA PEMOHON/TERSANGKA dalam perkara Praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dari PARA TERMOHON setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada TERMOHOn untuk mengembalikan nama baik PARA TERMOHON yang telah ditahan kepada keluarga PARA TERMOHON dan masyarakat setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan sp3 terhadap para pemohon
- Membebankan kepada TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
|