| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Tuntutan Provisi Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam perkara Nomor: 6/Pdt. Eks. RL/2026/PN Btm sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar, sah, dan beritikad baik (Opposant yang baik);
- Menyatakan Terlawan II (PT. Bank BPR Dana Nagoya Batam) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Para Pelawan;
- Menyatakan pelaksanaan lelang sebagaimana tercantum dalam Kutipan Risalah Lelang No. 375/03-04/2025-01 tertanggal 24 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan proses peralihan nama dan pendaftaran balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Pelawan I (ZALIK) menjadi atas nama Terlawan I (ALGIO FERNANDO) pada Turut Terlawan II (BPN Kota Batam) yang bersumber dari lelang cacat prosedur Terlawan II adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Turut Terlawan II (BPN Kota Batam) untuk mencoret nama Terlawan I (ALGIO FERNANDO) dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Objek Sengketa dan mengembalikan status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut seperti semula atas nama Pelawan I (ZALIK);
- Menghukum Terlawan II (PT. Bank BPR Dana Nagoya Batam) secara tunggal untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Pelawan sebesar Rp1.530.000.000,- (satu miIiar lima ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari Kerugian Materiil Rp530.000.000,- dan Kerugian Immateriil Rp1.000.000.000,- akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum Terlawan II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya kepada Para Pelawan, apabila Terlawan II lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dilaksanakannya putusan ganti rugi ini secara keseluruhan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan/aset milik Terlawan II;
- Menyatakan Terlawan I tidak memiliki hak/legal standing untuk melanjutkan permohonan eksekusi pengosongan atas objek sengketa karena risalah lelang yang menjadi dasarnya cacat hukum akibat perbuatan Terlawan II;
- Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk aktivitas eksekusi maupun peralihan hak atas objek sengketa;
- Menyatakan Terlawan I, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II wajib tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Terlawan II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|