| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 235/Pid.B/2026/PN Btm | 1.ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH. 2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn |
SYARIF HUSIN Bin HASAN (Alm) | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 235/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 2331 / L.10.11 / Eoh.2 / 04 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa SYARIF HUSIN Bin HASAN (Alm) bersama – sama sdr. M. RIDHO (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.50 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Gatot Subroto Tower Site Aviari Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
