Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2026/PN Btm 1.ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
SYARIF HUSIN Bin HASAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2331 / L.10.11 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF HUSIN Bin HASAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SYARIF HUSIN Bin HASAN (Alm) bersama – sama sdr. M. RIDHO (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.50 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Gatot Subroto Tower Site Aviari Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07. 00 Wib sdr. M. RIDHO datang menemui terdakwa dan mengatakan “yok ikut aku” terdakwa menjawab “ayok”. Setelah itu terdakwa dan sdr. M. RIDHO pergi dengan menggunakan sepeda motor merk type genio warna merah putih Noka : MH1JMA115SK214778 Nosin : JMA1E1214551 milik terdakwa dan memarkirkan sepeda motor yang tidak jauh dari Tower Site Aviari Kel. Kibing Kec. Batu Aji Kota Batam. Setibanya dibelakang Tower Site Aviari sdr. M. RIDHO mengeluarkan 1 (satu) buah tang potong kawat lalu memotong kawat berduri yang berada di pagar belakang tower tersebut. Setelah itu terdakwa dan sdr. M. RIDHO memanjat pagar dan masuk kedalam tower. Kemudian terdakwa dan sdr. M. RIDHO menuju ke pintu masuk ruangan tower yang mana pintu tersebut dalam keadaan terkunci gembok lalu sdr. M. RIDHO mengambil kunci inggris dan kunci pas yang sudah di persiapkan untuk membuka engsel gembok tersebut. Selanjutnya terdakwa memantau situasi sekitar sedangkan sdr. M. RIDHO masuk kedalam dan mengambil 1 (satu) unit Air Conditioner unit Outdoor lalu memberikan 1 (satu) unit Air Conditioner unit Outdoor kepada terdakwa dan terdakwa letakkan di pagar belakang. Kemudian perbuatan terdakwa dan sdr. M. RIDHO diketahui oleh warga sekitar lalu mengamankan terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit Air Conditioner unit Outdoor tanpa hak atau seijin dari pemiliknya yaitu Pihak PT. Tower Bersama Group.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. M. RIDHO mengakibatkan Pihak PT. Tower Bersama Group mengalami kerugian sebesar Rp.5.236.900,- (lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya