Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2024/PN Btm SALIM ONG Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2024/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat --22/Pid.Pra/2024/PN Btm
Pemohon
NoNama
1SALIM ONG
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  Surat Ketetapan Tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/80.c/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Tanggal 24 September 2024 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ;
  3. Menghukum  Termohon dengan Memerintahkan Termohon untuk meneruskan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/50/VI/2023/SPKT-Kepri,  Tanggal 22 Juni 2023. Pelapor Salim Ong, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/67/IV/RES.19./2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024
  4. Menghukum Termohon  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.:

 

Pihak Dipublikasikan Ya