| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/80.c/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, Tanggal 24 September 2024 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ;
- Menghukum Termohon dengan Memerintahkan Termohon untuk meneruskan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/50/VI/2023/SPKT-Kepri, Tanggal 22 Juni 2023. Pelapor Salim Ong, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/67/IV/RES.19./2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.:
|