| Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA FIRDAUS ALIAS DIKA BIN DORI pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 22.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Parkiran Depan Bank BPR Mitra Raya Kecamatan Batam Kota Kota Batam, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,”Setiap Orang Yang Melakukan Pencurian Pada Malam Dalam Suatu Rumah Atau Dalam Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Adanya Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib pada saat saksi korban YUYANI sedang berjualan martabak. Kemudian saksi korban YUYANI memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BP 2098 O di dekat Parkiran Bank BPR Mitra Raya yang tidak jauh dari tempat jualan saksi korban YUYANI setelah itu saksi korban YUYANI mengunci stang sepeda motor tersebut lalu saksi korban YUYANI meletakkan kunci kontak sepeda motor di dasbor depan sepeda motor tersebut, setelah itu saksi korban YUYANI lanjut berjualan bersama saksi STEVEN EMMANUEL. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib pada saat saksi korban YUYANI berjualan dengan saksi STEVEN EMMANUEL setelah itu saksi korban YUYANI pergi menuju kamar mandi sedangkan saksi STEVEN EMMANUEL sedang melayani pembeli, setelah itu Terdakwa mendekati sepeda motor saksi korban YUYANI lalu Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor di dasbor depan sepeda motor milik saksi korban YUYANI lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motor tersebut hidup Terdakwa langsung membawa sepeda motor ke arah Daerah Jodoh, setelah itu saksi YUYANI keluar dari kamar mandi saksi YUYANI tidak melihat saksi STEVEN EMMANUEL ada di tempat jualan tersebut. Kemudian tidak lama kemudian saksi STEVEN EMMANUEL kembali dengan mengatakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BP 2098 O milik saksi korban YUYANI sudah hilang dibawa kabur orang tidak dikenal. Kemudian atas kejadian tersebut saksi korban YUYANI melaporkan tindak pidana pencurian tersebut kepolsek Batam Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BP 2098 O sudah habis digunakan Terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa saksi korban YUYANI tidak ada memberi izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BP 2098 O tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban YUYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana |