| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT 1 mengaku diri sebagai Ketua Yayasan Pagaruyung Batam dalam Surat Nomor: 01/YPB/IKSB-BTM/I/2023 tertanggal 12 Januari 2023 Perihal: Progres Pembangunan Lahan Yayasan Pagaruyung adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa alamat Ruko Grand Niaga Mas Blok A No.33 Kel. Belian, Kec. Batam Kota - Kota Batam adalah bukan alamat YAYASAN PAGARUYUNG BATAM;
- Menyatakan bahwa :
- SURAT NOMOR B-32/A3/KL.02.02/2/2022 Tanggal 15 Februari 2022 Perihal PEMBERITAHUAN PROGRAM PEMANFAATAN TANAH TERLANTAR
- Surat Nomor B-105/A31-A3.12/KL.02.02/5/2023 tanggal 09 Mei 2023 perihal SURAT PERINGATAN Ke-1 (Kesatu)
- Surat Nomor B-1051/A3.1/KL.02.02/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal SURAT PERINGATAN Ke-2 (Kedua)
yang diterbitkan oleh BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM ditujukan kepada YAYASAN PAGARUYUNG BATAM tidak pernah diterima secara sah dan patut oleh YAYASAN PAGARUYUNG BATAM;
- Menghukum TERGUGAT 1 membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT 2 untuk tunduk pada putusan;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar biaya perkara;
|