| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT adalah pihak yang tidak beriktikad baik;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang Pengugat sebesar Rp18.255.000,-(delapan belas juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |