| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 676/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH |
JIMMI NABABAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 676/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 5502 / L.10.11 / Eoh.2 / 08 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa JIMMI NABABAN bersama sama dengan Saksi CHARLY MANATAR SINAGA (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 yang bertempat di Perum Taman Cipta Indah 2 Blok B, RT 002 / RW 021, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 13.30 wib, terdakwa diajak oleh Saksi CHARLY MANATAR SINAGA (dalam berkas terpisah) dan SINAGA (DPO) untuk mengambil mesin jahit milik Saksi TONI DAVID MANALU dari tempat usaha milik Saksi TONI DAVID MANALU yang berada di Perum Taman Cipta Indah 2 Blok B, RT 002 / RW 021, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama sama dengan Saksi CHARLY MANATAR SINAGA dan SINAGA (DPO) menuju ke Perum Taman Cipta Indah dengan menumpang mobil lori dan setelah sampai dilokasi lalu terdakwa dan Saksi CHARLY MANATAR SINAGA (dalam berkas terpisah) dan SINAGA (DPO) masuk ke gudang yang berada di samping tempat usaha penjahitan milik Saksi TONI DAVID MANALU yang kemudian mengambil 1 (satu) buah mesin jahit yang berada diluar / disamping gudang milik korban, setelah itu mesin jahit tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) bagian lalu terdakwa, Saksi CHARLY MANATAR SINAGA (dalam berkas terpisah) dan SINAGA (DPO) membawa mesin jahit tersebut ke penampung besi tua dan menjualnya dengan harga Rp. 295.000 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ). Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Saksi TONI DAVID MANALU mengalami kerugian sejumlah Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
