Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Btm SAHRONI LUBIS RESKRIM UNIT IV RESORT BARELANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1SAHRONI LUBIS
Termohon
NoNama
1RESKRIM UNIT IV RESORT BARELANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dalam Pasal 374 dan 372 Jo 55 KUHP oleh Polri Resort Barelang Reserse Kriminal Unit IV adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan dan  penetapan tersangka serta Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Termohon Untuk Membebaskan Pemohon dari tahanan Resort Barelang Reskrim Unit 4 ;----------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;----------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;-----------------------------------------------------
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya