Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Btm Irwan Als Aju Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepoliisian Resor Kota Barelang Cq. Kepala Unik Idik III Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang Cq. Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1Irwan Als Aju
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepoliisian Resor Kota Barelang Cq. Kepala Unik Idik III Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang Cq. Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP-B/102/XII/2023/Polda Kepri, tanggal 14 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana “Pengerusakan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon berdasarkan  Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/100/V/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 9 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Membatalkan seluruh surat ketetapan dan surat perintah yang dikeluarkan oleh Termohon terkait perkara a quo:
  5. Membebankan biaya perkara Praperadilan a quo kepada Termohon.

Atau

Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara  a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya