| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP-B/102/XII/2023/Polda Kepri, tanggal 14 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana “Pengerusakan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/100/V/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 9 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Membatalkan seluruh surat ketetapan dan surat perintah yang dikeluarkan oleh Termohon terkait perkara a quo:
- Membebankan biaya perkara Praperadilan a quo kepada Termohon.
Atau
Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono). |