Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
276/Pdt.P/2026/PN Btm MULIADI AL A HUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 276/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MULIADI AL A HUAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon dan Nama Ibu Pemohon­ pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : Enam Puluh Empat yang dikeluarkan  oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Pegawai Luar Biasa pencatat Sipil Tanjung Pinang,  pada tanggal 16-03-1971, semula Nama Pemohon tertulis A HUAT dan Ibu Pemohon TAN SIOE HIOK diubah menjadi Nama MULIADI AL A HUAT dan Nama Ibu Pemohon TAN SIYU HIOKI;
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan dan Dicatatkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak