Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
703/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 703/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5661 / L.10.11 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa terdakwa JOHAN bersama-sama dengan M.KORI Bin ZEKO NOPRIARDI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di parkiran P3 yang beralamat di Komplek Nagoya City Center Jl. Komp. Business Centre No.13 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5(lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib M.KORI Bin ZEKO NOPRIARDI menghubungi Terdakwa JOHAN untuk menawarkan narkotika jenis VOD dan disepakati terdakwa akan membeli narkotika jenis VOD dari M.KORI sebanyak 3 buah merk Pablo dengan harga Rp.2.000.000,- per buah.

Bahwa benar setelah percakapan tersebut kemudian terdakwa mentranfer uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke M.KORI dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan M.KORI di hotel D GODES yang beralamat di komplek Seraya Mas Center-Batam dan saat itu terdakwa menerima 3(tiga) buah cartridge Vape yang berisi cairan/liquiud Narkotika Golongan II yang dibungkus dengan plastik warna hitam Merk Pablo dan 1(satu) buah cartridge Vape yang berisi cairan/liquiud Narkotika Golongan II yang dibungkus dengan plastik warna hitam Merk YAKUZA Xl sambil terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada M.KORI dan selanjutnya terdakwa kembali pulang ke kosan terdakwa.

Bahwa benar saat di kostan terdakwa sempat memakai Vape narkotika Golongan II yang barusan dibeli dari M.KORI dan saat itu terdakwa dihubungi DENA untuk menanyakan apakah terdakwa ada stok VAP Narkotika dan disepakati DENA membeli sebanyak 2 buah dengan harga Rp.2.600.000,- per buah yang selanjutnya terdakwa pergi ke P3 untuk mengantar Vape pesanan DENA.

Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 00.40 Wib terdakwa tiba di Parkiran P3 yang beralamat di Komplek Nagoya City Center Jl. Komp. Business Centre No.13 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan saat berada di parkiran terdakwa langsung diamankan pihak kepolisian dan ditemukan 2(dua) buah cartridge Vape yang berisi cairan/liquiud Narkotika Golongan II yang dibungkus dengan plastik warna hitam Merk Pablo dari kantong celana depan terdakwa yang selanjutnya digeledah kamar kosan terdakwa di Kos-kosan OI yang beralamat di Komplek Villa Marina Busines No.10 Kota Batam dan dari kamar kost terdakwa ditemukan 1(satu) buah plastik warna biru dari dalam laci meja kamar kosan yang berisi 3(tiga) buah cartridge Vape Narkotika Golongan II.

Bahwa benar sekira pukul 01.40 Wib pihak kepolisian juga menggeledah kamar hotel D GODES tempat M.KORI Bin ZEKO NOPRIARDI menginap yang beralamat di komplek Seraya Mas Center Blok A No.1 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dan ditemukan dari dalam tong sampah kamar M.KORI barang bukti berupa 1(satu) bungkus kantong plastik warna biru yang dalamnya berisikan 4(empat) buah Cadtridge Vape merk PABLO yang berisikan cairan/liquid Narkotika Golongan II.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 131/10221/2026 tanggal 06 April 2026 atas nama terdakwa JOHAN sebagai berikut :

  1. 1 (satu) pcs catridge yang berisi cairan liquid dengan bungkusan warna hitam merk YAKUZA XL Narkotika golongan II seberat netto 2,63 (dua koma enam tiga) gram/ml;
  2. 4 (empat) pcs catridge yang berisi cairan liquid dengan bungkusan warna hitam merk PABLO Narkotika golongan II seberat netto 10,84 (sepuluh koma delapan empat) gram/ml.

Dengan total berat 13,47 (tiga belas koma empat tujuh) gram/ml.

 

Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru dengan nomor LAB : 1456/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si bahwa benar barang bukti yang diperiksa milik JOHAN adalah benar Positip mengandung ETOMIDATE dan terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa terdakwa JOHAN tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5(lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan terdakwa JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa terdakwa JOHAN bersama-sama dengan M.KORI Bin ZEKO NOPRIARDI (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di parkiran P3 yang beralamat di Komplek Nagoya City Center Jl. Komp. Business Centre No.13 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5(lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib M.KORI Bin ZEKO NOPRIARDI menghubungi Terdakwa JOHAN untuk menawarkan narkotika jenis VOD dan disepakati terdakwa akan membeli narkotika jenis VOD dari M.KORI sebanyak 3 buah merk Pablo dengan harga Rp.2.000.000,- per buah.

Bahwa benar setelah percakapan tersebut kemudian terdakwa mentranfer uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke M.KORI dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan M.KORI di hotel D GODES yang beralamat di komplek Seraya Mas Center-Batam dan saat itu terdakwa menerima 3(tiga) buah cartridge Vape yang berisi cairan/liquiud Narkotika Golongan II yang dibungkus dengan plastik warna hitam Merk Pablo dan 1(satu) buah cartridge Vape yang berisi cairan/liquiud Narkotika Golongan II yang dibungkus dengan plastik warna hitam Merk YAKUZA Xl sambil terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada M.KORI dan selanjutnya terdakwa kembali pulang ke kosan terdakwa.

Bahwa benar saat di kostan terdakwa sempat memakai Vape narkotika Golongan II yang barusan dibeli dari M.KORI dan saat itu terdakwa dihubungi DENA untuk menanyakan apakah terdakwa ada stok VAP Narkotika dan disepakati DENA membeli sebanyak 2 buah dengan harga Rp.2.600.000,- per buah yang selanjutnya terdakwa pergi ke P3 untuk mengantar Vape pesanan DENA.

Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 00.40 Wib terdakwa tiba di Parkiran P3 yang beralamat di Komplek Nagoya City Center Jl. Komp. Business Centre No.13 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan saat berada di parkiran terdakwa langsung diamankan pihak kepolisian dan ditemukan 2(dua) buah cartridge Vape yang berisi cairan/liquiud Narkotika Golongan II yang dibungkus dengan plastik warna hitam Merk Pablo dari kantong celana depan terdakwa yang selanjutnya digeledah kamar kosan terdakwa di Kos-kosan OI yang beralamat di Komplek Villa Marina Busines No.10 Kota Batam dan dari kamar kost terdakwa ditemukan 1(satu) buah plastik warna biru dari dalam laci meja kamar kosan yang berisi 3(tiga) buah cartridge Vape Narkotika Golongan II.

Bahwa benar sekira pukul 01.40 Wib pihak kepolisian juga menggeledah kamar hotel D GODES tempat M.KORI Bin ZEKO NOPRIARDI menginap yang beralamat di komplek Seraya Mas Center Blok A No.1 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dan ditemukan dari dalam tong sampah kamar M.KORI barang bukti berupa 1(satu) bungkus kantong plastik warna biru yang dalamnya berisikan 4(empat) buah Cadtridge Vape merk PABLO yang berisikan cairan/liquid Narkotika Golongan II.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian (Persero) Batam sesuai Berita Acara Penimbangan nomor : 131/10221/2026 tanggal 06 April 2026 atas nama terdakwa JOHAN sebagai berikut :

  1. 1 (satu) pcs catridge yang berisi cairan liquid dengan bungkusan warna hitam merk YAKUZA XL Narkotika golongan II seberat netto 2,63 (dua koma enam tiga) gram/ml;
  2. 4 (empat) pcs catridge yang berisi cairan liquid dengan bungkusan warna hitam merk PABLO Narkotika golongan II seberat netto 10,84 (sepuluh koma delapan empat) gram/ml.

Dengan total berat 13,47 (tiga belas koma empat tujuh) gram/ml.

Bahwa berdasarkan berita acara pengujian dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru dengan nomor LAB : 1456/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si bahwa benar barang bukti yang diperiksa milik JOHAN adalah benar Positip mengandung ETOMIDE dan terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa terdakwa JOHAN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5(lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan terdakwa JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 609 Ayat 2 huruf (b) KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya