Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
745/Pid.B/2026/PN Btm TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. YOSEF HOLA MAKING alias REVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 745/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 5814 /L.10.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEF HOLA MAKING alias REVAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BATAM

Jalan Engku Putri No.1 Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota

Telp. :  (0778) 461292 Fax. (0778) 461797 www.kejari-batam.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM-274 / Eoh.2 / Batam / 08/ 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                  :         YOSEF HOLA MAKING ALIAS REVAN

Nomor Identitas                :         5313060812950004

Tempat Lahir                    :         Tanjungpinang (Kepri)

Umur/Tanggal Lahir         :         30 Tahun/ 08 Desember 1995

Jenis Kelamin                    :         Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                 :         Kavling Harapan Jaya Blok LII No. 03 Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam

Agama                               :         Katholik

Pekerjaan                           :         Karyawan Swasta

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                       :    09 Juli 2026 s/d 10 Juli 2026

Penahanan                                           :    Rutan, tanggal 09 Juli 2026 s/d 28 Juli 2026

Perpanjangan Penuntut Umum            :    Rutan, tanggal 29 Juli 2026 s/d 06 September 2026

Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                           :    Rutan, tanggal 24 Agustus 2026 s/d 12 September 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa TERDAKWA YOSEF HOLA MAKING ALIAS REVAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei  2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun bulan Mei 2026 sampai bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kompleks Ruko Hijrah Industrial Estate Blok F9 No. 2B Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa YOSEF HOLA MAKING Alias REVAN merupakan Petugas/Field Collection di PT Sparta Abadi Motor sejak tanggal 20 Oktober 2023, adapun Perusahaan memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kepada konsumen serta melakukan penjemputan kendaraan dari konsumen yang tidak melanjutkan kewajibannya sesuai perjanjian.

Bahwa pada tanggal 7 Mei 2026, Terdakwa mulai tidak masuk kerja dengan alasan sakit, dan berlangsung secara berkelanjutan tanpa kejelasan kehadiran untuk bekerja hingga pada pada pada tanggal 19 Mei 2026 pihak Perusahaan        berhasil bertemu dengan Terdakwa dan didalam pertemuan tersebut Terdakwa mengaku bahwa kendaraan yang ditarik dari konsumen oleh Terdakwa telah digadaikan oleh Terdakwa ke beberapa orang tidak dikenal tanpa sepengetahuan maupun izin Perusahaan.

Bahwa Terdakwa melakukan penjemputan sejumlah kendaraan dari konsumen yang menunggak melakukan pembayaran dan Perusahaan (korban) telah memberikan peringatan serta memerintahkan Terdakwa untuk segera membawa dan menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut yang merupakan aset Perusahaan. Bahwa adapun kendaraan yang telah ditarik oleh Terdakwa namun tidak dikembalikan ke perusahaan yakni :

  1. Penyewa a.n OMANG, berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan PT Sparta Abadi Motor Nomor : 125/ SPKK /SM/IV/ /2026 tanggal 10 April 2026 dan Surat Pernyataan Pemutusan Perjanjian Sewa-Beli dan Penetapan Hak Milik PT Sparta Abadi Motor Nomor : 212//PPSB/PHM/SM/IV/2026 tanggal 17 April 2026 terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda Beat, Tahun : 2019, warna : Hitam, Nopol : BP 2380 AG, Noka : MH1JFZ13XKK187930, Nosin :JFZ1E3187939 , STNK dan BPKB a.n SAMSUDIN SITUMORANG;
  2. Penyewa a.n SUWARDI, berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan PT Sparta Abadi Motor Nomor : 102/ SPKK /SM/III/ /2026 tanggal 27 Maret 2026 dan Surat Pernyataan Pemutusan Perjanjian Sewa-Beli dan Penetapan Hak Milik PT Sparta Abadi Motor Nomor : 185// PPSB/ PHM/SM/IV/2026 tanggal 03 April 2026 terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda Vario, Tahun : 2016, Warna : Hitam, Nopol : BP 2413 QH, Noka : MH1JFV112GK380409, Nosin :JFV1E1388604 , STNK dan BPKB a.n IZAH;
  3. Penyewa a.n SATRIA RUDI WAHANA, berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan PT Sparta Abadi Motor Nomor : 074/ SPKK /SM/III/ /2026 tanggal 03 Maret 2026 dan Surat Pernyataan Pemutusan Perjanjian Sewa-Beli dan Penetapan Hak Milik PT Sparta Abadi Motor Nomor : 136// PPSB/ PHM/SM/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha Mio M3, Tahun : 2016, Nopol : BP 5846 QA, Noka : MH3SE8860GJ037090, Nosin : E3R2E1175959 , STNK dan BPKB a.n DESRI ANDRIA

Bahwa keberadaan 3 (tiga) unit kendaraan tersebut diatas belum diserahkan Terdakwa kepada Perusahaan selaku korban dan barang tersebut belum dapat diketahui keberadaannya, adapun Terdakwa mengaku kepada Perusahaan bahwa terhadap ke 3 (tiga) unit kendaraan tersebut telah digadaikan kepada orang/pihak lain dengan rincian yaitu sebagai berikut:

  1. Honda Beat Tahun 2019 Nomor Polisi BP 2380 AG sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  2. Honda Vario Tahun 2016 Nomor Polisi BP 2413 QH sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Yamaha Mio M3 Tahun 2016 Nomor Polisi BP 5846 QA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Dan untuk orang/pihak lain yang telah menerima gadai terhadap 3 (tiga) unit kendaraan tersebut sampai dengan saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaanya. Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Field Collection PT Sparta Abadi Motor, Terdakwa ada dilengkapi dengan Surat Tugas/ Perintah dari Direktur PT Sparta Abadi Motor.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Sparta Abadi Motor mengalami kerugian sebesar Rp 23.700.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa TERDAKWA YOSEF HOLA MAKING ALIAS REVAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei  2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun bulan Mei 2026 sampai bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kompleks Ruko Hijrah Industrial Estate Blok F9 No. 2B Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa YOSEF HOLA MAKING Alias REVAN merupakan Petugas/Field Collection di PT Sparta Abadi Motor sejak tanggal 20 Oktober 2023, adapun Perusahaan memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kepada konsumen serta melakukan penjemputan kendaraan dari konsumen yang tidak melanjutkan kewajibannya sesuai perjanjian.

Bahwa pada tanggal 7 Mei 2026, Terdakwa mulai tidak masuk kerja dengan alasan sakit, dan berlangsung secara berkelanjutan tanpa kejelasan kehadiran untuk bekerja hingga pada pada pada tanggal 19 Mei 2026 pihak Perusahaan        berhasil bertemu dengan Terdakwa dan didalam pertemuan tersebut Terdakwa mengaku bahwa kendaraan yang ditarik dari konsumen oleh Terdakwa telah digadaikan oleh Terdakwa ke beberapa orang tidak dikenal tanpa sepengetahuan maupun izin Perusahaan.

Bahwa Terdakwa melakukan penjemputan sejumlah kendaraan dari konsumen yang menunggak melakukan pembayaran dan Perusahaan (korban) telah memberikan peringatan serta memerintahkan Terdakwa untuk segera membawa dan menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut yang merupakan aset Perusahaan. Bahwa adapun kendaraan yang telah ditarik oleh Terdakwa namun tidak dikembalikan ke perusahaan yakni :

  1. Penyewa a.n OMANG, berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan PT Sparta Abadi Motor Nomor : 125/ SPKK /SM/IV/ /2026 tanggal 10 April 2026 dan Surat Pernyataan Pemutusan Perjanjian Sewa-Beli dan Penetapan Hak Milik PT Sparta Abadi Motor Nomor : 212//PPSB/PHM/SM/IV/2026 tanggal 17 April 2026 terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda Beat, Tahun : 2019, warna : Hitam, Nopol : BP 2380 AG, Noka : MH1JFZ13XKK187930, Nosin :JFZ1E3187939 , STNK dan BPKB a.n SAMSUDIN SITUMORANG;
  2. Penyewa a.n SUWARDI, berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan PT Sparta Abadi Motor Nomor : 102/ SPKK /SM/III/ /2026 tanggal 27 Maret 2026 dan Surat Pernyataan Pemutusan Perjanjian Sewa-Beli dan Penetapan Hak Milik PT Sparta Abadi Motor Nomor : 185// PPSB/ PHM/SM/IV/2026 tanggal 03 April 2026 terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda Vario, Tahun : 2016, Warna : Hitam, Nopol : BP 2413 QH, Noka : MH1JFV112GK380409, Nosin :JFV1E1388604 , STNK dan BPKB a.n IZAH;
  3. Penyewa a.n SATRIA RUDI WAHANA, berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan PT Sparta Abadi Motor Nomor : 074/ SPKK /SM/III/ /2026 tanggal 03 Maret 2026 dan Surat Pernyataan Pemutusan Perjanjian Sewa-Beli dan Penetapan Hak Milik PT Sparta Abadi Motor Nomor : 136// PPSB/ PHM/SM/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha Mio M3, Tahun : 2016, Nopol : BP 5846 QA, Noka : MH3SE8860GJ037090, Nosin : E3R2E1175959 , STNK dan BPKB a.n DESRI ANDRIA

Bahwa keberadaan 3 (tiga) unit kendaraan tersebut diatas belum diserahkan Terdakwa kepada Perusahaan selaku korban dan barang tersebut belum dapat diketahui keberadaannya, adapun Terdakwa mengaku kepada Perusahaan bahwa terhadap ke 3 (tiga) unit kendaraan tersebut telah digadaikan kepada orang/pihak lain dengan rincian yaitu sebagai berikut:

  1. Honda Beat Tahun 2019 Nomor Polisi BP 2380 AG sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  2. Honda Vario Tahun 2016 Nomor Polisi BP 2413 QH sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Yamaha Mio M3 Tahun 2016 Nomor Polisi BP 5846 QA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Dan untuk orang/pihak lain yang telah menerima gadai terhadap 3 (tiga) unit kendaraan tersebut sampai dengan saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaanya. Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Field Collection PT Sparta Abadi Motor, Terdakwa ada dilengkapi dengan Surat Tugas/ Perintah dari Direktur PT Sparta Abadi Motor.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Sparta Abadi Motor mengalami kerugian sebesar Rp 23.700.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Batam, 24 Agustus 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya