| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 745/Pid.B/2026/PN Btm | TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. | YOSEF HOLA MAKING alias REVAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 745/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 5814 /L.10.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Register Perkara: PDM-274 / Eoh.2 / Batam / 08/ 2026
Nama Lengkap : YOSEF HOLA MAKING ALIAS REVAN Nomor Identitas : 5313060812950004 Tempat Lahir : Tanjungpinang (Kepri) Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 08 Desember 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kavling Harapan Jaya Blok LII No. 03 Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam Agama : Katholik Pekerjaan : Karyawan Swasta
Penangkapan : 09 Juli 2026 s/d 10 Juli 2026 Penahanan : Rutan, tanggal 09 Juli 2026 s/d 28 Juli 2026 Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, tanggal 29 Juli 2026 s/d 06 September 2026 Oleh Penuntut Umum Penahanan : Rutan, tanggal 24 Agustus 2026 s/d 12 September 2026
KESATU Bahwa TERDAKWA YOSEF HOLA MAKING ALIAS REVAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun bulan Mei 2026 sampai bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kompleks Ruko Hijrah Industrial Estate Blok F9 No. 2B Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa YOSEF HOLA MAKING Alias REVAN merupakan Petugas/Field Collection di PT Sparta Abadi Motor sejak tanggal 20 Oktober 2023, adapun Perusahaan memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kepada konsumen serta melakukan penjemputan kendaraan dari konsumen yang tidak melanjutkan kewajibannya sesuai perjanjian. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2026, Terdakwa mulai tidak masuk kerja dengan alasan sakit, dan berlangsung secara berkelanjutan tanpa kejelasan kehadiran untuk bekerja hingga pada pada pada tanggal 19 Mei 2026 pihak Perusahaan berhasil bertemu dengan Terdakwa dan didalam pertemuan tersebut Terdakwa mengaku bahwa kendaraan yang ditarik dari konsumen oleh Terdakwa telah digadaikan oleh Terdakwa ke beberapa orang tidak dikenal tanpa sepengetahuan maupun izin Perusahaan. Bahwa Terdakwa melakukan penjemputan sejumlah kendaraan dari konsumen yang menunggak melakukan pembayaran dan Perusahaan (korban) telah memberikan peringatan serta memerintahkan Terdakwa untuk segera membawa dan menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut yang merupakan aset Perusahaan. Bahwa adapun kendaraan yang telah ditarik oleh Terdakwa namun tidak dikembalikan ke perusahaan yakni :
Bahwa keberadaan 3 (tiga) unit kendaraan tersebut diatas belum diserahkan Terdakwa kepada Perusahaan selaku korban dan barang tersebut belum dapat diketahui keberadaannya, adapun Terdakwa mengaku kepada Perusahaan bahwa terhadap ke 3 (tiga) unit kendaraan tersebut telah digadaikan kepada orang/pihak lain dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Dan untuk orang/pihak lain yang telah menerima gadai terhadap 3 (tiga) unit kendaraan tersebut sampai dengan saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaanya. Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Field Collection PT Sparta Abadi Motor, Terdakwa ada dilengkapi dengan Surat Tugas/ Perintah dari Direktur PT Sparta Abadi Motor. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Sparta Abadi Motor mengalami kerugian sebesar Rp 23.700.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU KEDUA ------- Bahwa TERDAKWA YOSEF HOLA MAKING ALIAS REVAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun bulan Mei 2026 sampai bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kompleks Ruko Hijrah Industrial Estate Blok F9 No. 2B Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota – Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa YOSEF HOLA MAKING Alias REVAN merupakan Petugas/Field Collection di PT Sparta Abadi Motor sejak tanggal 20 Oktober 2023, adapun Perusahaan memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kepada konsumen serta melakukan penjemputan kendaraan dari konsumen yang tidak melanjutkan kewajibannya sesuai perjanjian. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2026, Terdakwa mulai tidak masuk kerja dengan alasan sakit, dan berlangsung secara berkelanjutan tanpa kejelasan kehadiran untuk bekerja hingga pada pada pada tanggal 19 Mei 2026 pihak Perusahaan berhasil bertemu dengan Terdakwa dan didalam pertemuan tersebut Terdakwa mengaku bahwa kendaraan yang ditarik dari konsumen oleh Terdakwa telah digadaikan oleh Terdakwa ke beberapa orang tidak dikenal tanpa sepengetahuan maupun izin Perusahaan. Bahwa Terdakwa melakukan penjemputan sejumlah kendaraan dari konsumen yang menunggak melakukan pembayaran dan Perusahaan (korban) telah memberikan peringatan serta memerintahkan Terdakwa untuk segera membawa dan menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut yang merupakan aset Perusahaan. Bahwa adapun kendaraan yang telah ditarik oleh Terdakwa namun tidak dikembalikan ke perusahaan yakni :
Bahwa keberadaan 3 (tiga) unit kendaraan tersebut diatas belum diserahkan Terdakwa kepada Perusahaan selaku korban dan barang tersebut belum dapat diketahui keberadaannya, adapun Terdakwa mengaku kepada Perusahaan bahwa terhadap ke 3 (tiga) unit kendaraan tersebut telah digadaikan kepada orang/pihak lain dengan rincian yaitu sebagai berikut:
Dan untuk orang/pihak lain yang telah menerima gadai terhadap 3 (tiga) unit kendaraan tersebut sampai dengan saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaanya. Bahwa dalam melaksanakan tugas selaku Field Collection PT Sparta Abadi Motor, Terdakwa ada dilengkapi dengan Surat Tugas/ Perintah dari Direktur PT Sparta Abadi Motor. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Sparta Abadi Motor mengalami kerugian sebesar Rp 23.700.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Batam, 24 Agustus 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM,
TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. Jaksa Madya
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

