Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2025/PN Btm BONG JAN NI PT. Buana Cipta Propertindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BONG JAN NI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NASRULLAH,SH.,MH.,MED.,C.CD.,C.IRPBONG JAN NI
Tergugat
NoNama
1PT. Buana Cipta Propertindo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor : perkara 44/Pdt.Eks.2024/PN Btm terkait Penetapan Eksekusi Pengosongan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Cipta Green Mansion Cluster Green Valley Blok. A No. 21, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau yang tidak berkekuatan hukum, sehingga tidak mengikat;

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak