Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2026/PN Btm 1.PESTAK TAMBUNAN
2.HOTMIAN SOTAGAMA DUMARIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PESTAK TAMBUNAN
2HOTMIAN SOTAGAMA DUMARIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang bernama MARIHOT WILLYARDO TAMBUNAN,  Laki-Laki, Anak ke Satu, lahir di Kota Batam pada tanggal 29 Oktober 2009, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 50/087/KI-CS-BTM/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 18 September 2013, tertulis anak Ke 1 (satu)  Laki-Laki dari seorang Ibu bernama HOTMIAN SOTAGAMA DUMARIA dan Ayah bernama PESTAK TAMBUNAN;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadill-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak