Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Btm AMAN KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRESTA BARELANG Cq RESKRIM POLRESTA BARELANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1AMAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRESTA BARELANG Cq RESKRIM POLRESTA BARELANG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SONNY HERY SANTOSO, S.H., M.H.KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRESTA BARELANG Cq RESKRIM POLRESTA BARELANG
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/88(1)/V/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tanggal 6 Mei 2025;

 

  1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas nama AMAN oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5140/VI/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tanggal 20 Juni 2025;

 

  1. Menyatakan Tidak Sah Penahanan atas nama AMAN oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  SP.Han/147/VIII/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tertanggal 14 Agustus 2025;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media televisi elektronik nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 5 (lima) media cetak lokal;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya