Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Btm MASRI DONI YOGA FIRDAUS PRAMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MASRI DONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricardo HamonanganMASRI DONI
Tergugat
NoNama
1YOGA FIRDAUS PRAMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 263.262.600,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pihak PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Demi Hukum Kesepakatan yang dilakukan secara Lisan antara Pihak PENGGUGAT dengan Pihak TERGUGAT tersebut.;
  3. Menyatakan Sah dan Mengikat Demi Hukum seluruh Bukti Transfer Uang yang dilakukan oleh Pihak PENGGUGAT pada Periode : Tanggal 05 Mei 2024 s/d Periode : Tanggal 26 Desember 2024 tersebut. ;
  4. Menyatakan Sah dan Mengikat Demi Hukum Total Kerugian Materil yang dialami oleh PENGGUGAT dalam beberapa kali melakukan pen-transferan uang baik kepada Pihak TERGUGAT maupun atas permintaan Pihak TERGUGAT kepada pihak lainnya untuk mentransfer melalui Bank BCA, Bank MANDIRI, Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, Nota Pembelian HP Samsung S 23 Ultra, Nota Pembelian HP Samsung A 54, Pembayaran Sewa Mobil + Inc Driver + BBM selama 1 (satu) bulan, dan Pembayaran sewa mobil selama 10 (sepuluh) hari serta Uang cash dengan rincian sebagai berikut : ----------------
  • Transfer Rekening Bank BCA dan Bank MANDIRI An. Masri Doni sebesar Rp.163.414.000,- ;
  • Transfer Rekening Bank BCA dan Bank MANDIRI An. Neneng Sulastri sebesar Rp.33.608.600,- ;
  • Transfer Rekening Bank BTN dan Bank MANDIRI An. Neneng Sulastri sebesar Rp.10.000.000,- ;
  • Nota Pembelian HP Samsung S 23 Ultra sebesar Rp.16.500.000,- ;
  • Nota Pembelian HP Samsung A 54 sebesar Rp.5.500.000,- ;
  • Pembayaran Sewa Mobil + Inc Driver + BBM selama 1 (satu) bulan sebesar Rp.21.290.000,- ;
  • Pembayaran Sewa Mobil selama 10 (sepuluh) hari sebesar Rp.5.500.000,-
  • Pemberian Uang Cash sebesar Rp.7.450.000,- ;

         

Maka Grand Total Kerugian Materil adalah sebesar : Rp.263.262.600,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). ;

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Pasal 1243 KUHPerdata. ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengganti “Kerugian Materil” yang dialami dan diderita oleh Pihak PENGGUGAT yakni sebesar Rp.263.262.600,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengganti “Kerugian Materil Lainnya” berupa kerugian Biaya dan Bunga terhitung sejak bulan Maret 2024 s/d bulan Januari 2026 atau selama 1 tahun 9 bulan (selama 21 bulan), maka wajar saja PENGGUGAT akan mendapatkan “Biaya dan Bunga” bank yakni sebesar 3% (tiga prosen) dengan perincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
  • Biaya  : biaya yang dialami dan telah dikeluarkan oleh Pihak PENGGUGAT adalah dikarenakan tidak dipenuhinya permintaan PENGGUGAT melalui pengajuan Gugatan Perdata ini ke Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan biaya berupa perongkosan dan lain-lain yakni lebih kurang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). ;
  • Bunga : bunga yang diminta oleh PENGGUGAT adalah bunga Bank sesuai besar suku bunga bank pemerintah yakni sebesar 3% / per tahun dan 0,0025/per bulan x Rp.263.262.600,- (Pokok) = Rp.658.156,5/per bulan x 21 bulan, maka besar bunga tersebut adalah : Rp.13.821.286.5 ;

Maka Total Biaya + Bunga adalah : --------------------------------------------

                        Rp.          5.000.000, (Biaya)

Rp.     13.821.286,5 (Bunga selama 21 bulan)

Rp.     18.821.286,5 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Koma Lima Rupiah). ;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengganti “Kerugian Immateril kepada PENGGUGAT akibat perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang telah dilakukan TERGUGAT, dimana PENGGUGAT merasa telah direndahkan dan disepelekan baik harkat maupun martabatnya dan beban mental secara pshikologis yang tidak dapat diukur atau dinilai dengan uang yang apabila diperhitungkan adalah sebesar Rp. 400.000.000 ,- (Empat Ratus Juta Rupiah). ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap benda atau barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT, berupa : ------------------------------------------------
  • 1 (Satu) Unit Mobil dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor Registrasi : BP 1838 EH, Nama Pemilik : PT. Terbit Mandiri Sejati, Alamat : Komplek Nagoya Centre Blok C/08, Sungai Jodoh Batu Ampar - Kota Batam, Merk/Type : Toyota Kijang Innova G, Jenis/Model : Minibus, Tahun Pembuatan/Perakitan : 2012, Isi Silinder/HP : 1998 CC, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka/NIK : MHFXW42G7C2218755, No. Mesin : 1TR7278102, No. BPKB : I 08423180, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Putih, Berlaku Sampai : 02-03-2027 dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) No. : 9556015, Berlaku Sampai : 02/03/2026 tersebut. ;

 

DAN

  • 1 (Satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri pada Kantor Cabang - Kota Batam atas nama Yoga Firdaus Pramana Nomor Rekening : 1090020179628 berikut Dana atau Uang atau Saldo milik Pihak TERGUGAT. ;
  1. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Batam untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : -----------------------------------------------
  • 1 (Satu) Unit Mobil dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor Registrasi : BP 1838 EH, Nama Pemilik : PT. Terbit Mandiri Sejati, Alamat : Komplek Nagoya Centre Blok C/08, Sungai Jodoh Batu Ampar - Kota Batam, Merk/Type : Toyota Kijang Innova G, Jenis/Model : Minibus, Tahun Pembuatan/Perakitan : 2012, Isi Silinder/HP : 1998 CC, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka/NIK : MHFXW42G7C2218755, No. Mesin : 1TR7278102, No. BPKB : I 08423180, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Putih, Berlaku Sampai : 02-03-2027 dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) No. : 9556015, Berlaku Sampai : 02/03/2026 tersebut. ;
  • 1 (Satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri pada Kantor Cabang - Kota Batam atas nama Yoga Firdaus Pramana Nomor Rekening : 1090020179628 berikut Dana atau Uang atau Saldo milik Pihak TERGUGAT. ;
  1. Menghukum TERGUGAT agar terhadap Saldo Rekening Bank Mandiri pada Kantor Cabang - Kota Batam atas nama Yoga Firdaus Pramana, Nomor Rekening : 1090020179628 dilakukan pemblokiran dengan mengeluarkan penetapan sebagai pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini. ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak