Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
830/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
4.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
HASUDUNGAN MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 830/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6529/L.10.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
4GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASUDUNGAN MANURUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa Hasudungan Manurung  pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 17.49 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Liar No.88 A Kampung Nusantara RT.006 RW.014 Kel. Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 Terdakwa Hasudungan Manurung menghubungi Zulfikar (DPO) melalui whatsApp memberitahu bahwa Narkotika jenis sabu yang akan dijual sudah habis dan memesan narkotika jenis sabu kepada Zulfikar dan Zulfikar memberitahu akan datang ketempat Terdakwa di daerah Kampung Nusantara RT.006 RW. 014 Kelurahan Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa.
  • Bahwa tidak lama kemudian Zulfikar datang ketempat Terdakwa  dan menyerahkan 1(satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencacah narkotika jenis sabu tersebut menajdi 8(delapan) paket dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 Terdakwa kembali mengambil 1(satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Zulfikar dan mencacah menjadi 8(delapan) paket kecil dengan harga Rp.100.000,- (Seratus ribu) rupiah per paket.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa kembali mengambil narkotika jenis sabu dari Zulfikar sebanyak 1(Satu) paket dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu ) rupiah dan mencacah menjadi 14 (empat belas) paket kecil kemudian menyimpan paket narkotika jenis sabu sebanyak 6(enam) paket kedalam kantong celana yang dipakai Terdakwa sedangkan 8(delapan) paket diletakkan dilantai kamar mandi , sedangkan 5(lima) paket sisa yang belum terjual diletakkan didinding kamar mandi.
  • Bahwa sekira pukul 17.49 wib pada saat Terdakwa berada dirumah liar Nomor 88 A Kampung Nusantara RT.006 RW. 014 Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam selesai mencacah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14(empat belas) paket dan hendak menjual disekitar tempat tinggal Terdakwa seketika Saksi Adi Zuriadi bersama dengan Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto dan Saksi Fazillah Saputra ,SH Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri menangkap  Terdakwa dan menyita barang bukti berupa :
  1. 5(lima) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 38,30 (tiga puluh delapan koma tiga puluh) gram.
  2. 6(enam) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,99 (nol koma Sembilan puluh Sembilan) gram.
  3. 8(delapan) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  4. 1(satu) lembar plastic klip bening.
  5. 3(tiga) lembar plastic bening.
  6. 1(satu) unit handphone merk VIVO Y17s warna ungu dengan nomor IMEi 1 868536077521510 IMEI 2 : 868536077521502 dan nomor telephone :+62 878-6806-9043
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Hasudungan Manurung , berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 45/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 45/10221/2026 tanggal 12 Juni 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
  1. 5(lima) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 38,30 (tiga puluh delapan koma tiga puluh) gram.
  2. 6(enam) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,99 (nol koma Sembilan puluh Sembilan) gram.
  3. 8(delapan) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.

Dengan jumlah netto Total : 40,19 (empat puluh koma Sembilan belas) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0204  tanggal 17 Juni  2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt  selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
  1. 3(tiga)  bungkus plastik berisikan  kristal bening  diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,89 (sebelas koma delapan puluh sembilan) gram.

Kesimpulan  Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram  tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Hasudungan Manurung  pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 17.49 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Liar No.88 A Kampung Nusantara RT.006 RW.014 Kel. Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 16.00 wib Saksi Adi Zuriadi bersama dengan Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto dan Saksi Fazillah Saputra ,SH Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri mendapat informasi bahwa Terdakwa Hasudungan Manurung menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya yang terletak di Rumah Liar No.88 A Kampung Nusantara RT.006 RW.014 Kel. Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk   , Kota Batam.
  • Bahwa atas informasi tersebut sekira pukul 16.30 wib Saksi Adi Zuriadi bersama dengan Saksi Herry Sungkono Tri Rumkitto dan Saksi Fazillah Saputra ,SH langsung menuju ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berusaha melarikan diri ke kamar mandi dan menyita barang bukti berupa :
  1. 5(lima) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 38,30 (tiga puluh delapan koma tiga puluh) gram.
  2. 6(enam) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,99 (nol koma Sembilan puluh Sembilan) gram.
  3. 8(delapan) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  4. 1(satu) lembar plastic klip bening.
  5. 3(tiga) lembar plastic bening.
  6. 1(satu) unit handphone merk VIVO Y17s warna ungu dengan nomor IMEi 1 868536077521510 IMEI 2 : 868536077521502 dan nomor telephone :+62 878-6806-9043
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Hasudungan Manurung , berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 45/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 45/10221/2026 tanggal 12 Juni 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Ricky Fernando S menerangkan :
  1. 5(lima) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 38,30 (tiga puluh delapan koma tiga puluh) gram.
  2. 6(enam) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,99 (nol koma Sembilan puluh Sembilan) gram.
  3. 8(delapan) paket plastic bening berisikan Kristal bening diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.

Dengan jumlah netto Total : 40,19 (empat puluh koma Sembilan belas) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0204  tanggal 17 Juni  2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt  selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
  1. 3(tiga)  bungkus plastik berisikan  kristal bening  diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,89 (sebelas koma delapan puluh sembilan) gram.

Kesimpulan  Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya