| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang bernama ARDIANUS RIDHO AGGARA, Laki-Laki, Anak ke Satu, lahir di Kota Batam pada tanggal 22 November 2015, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-07092016-0087 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 07 September 2016, tertulis anak Ke 1 (satu) Laki-laki dari seorang Ibu bernama ZIPORA YENI PRATIWI dan Ayah bernama AGUSTINUS;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;
|