Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Btm Nurul Rahmi PT. Permata Sukses Perkasa Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurul Rahmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes HariyantoNurul Rahmi
Tergugat
NoNama
1PT. Permata Sukses Perkasa Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemesanan Unit Tanah dan Bangunan Rumah pada Komplek DIAMOND LAND RESIDENCE Blok D No. 32 antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. D/32/PSPI-DEB/DIR/V/2023 tertanggal 10 Mei 2023, gugur sehingga batal sejak tanggal 10 September 2024 dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan seluruh booking fee dan angsuran uang muka yang telah di terimanya kepada Penggugat sejumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan seketika lunas.
  5. Menghukum Tergugat membayar denda akibat keterlambatan pengembalian booking fee dan uang muka selama 654 hari, sebesar Rp. 156.000.000 (seratus lima puluh enam juta rupiah) secara tunai dan seketika lunas.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda Tergugat yang dimohonkan Penggugat dalam persidangan.
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER

 

Atau apabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak