Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
372/Pdt.P/2026/PN Btm Mariana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 372/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mariana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bambang Darmaji, S.H.Mariana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
  2. Menetapkan Perubahan nama   Pemohon dari semula bernama Mariana menjadi Mariana Narulina  lahir di  Tanjung Balai Karimun 02 Desember 1992 sesuai akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau ,tertanggal 19 Juli 1992.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang
  4.  

menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan Salinan resmi penetapan ini yang berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register akta catatan dan kutipan akta catatan sipil, dan selanjutnya merekam data perbaikan nama Pemohon dalam database kependudukan

  1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon

Atau

            Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak