| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171034209839022 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 14-01-2025 tercatat atas nama SEPTIANA ANOM, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171031002120004 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 17-07-2024 tercatat atas nama SEPTIANA ANOM, AKTA KELAHIRAN Nomor: Nomor: 3569/I/1983 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Yogyakarta, pada tanggal 9 September 1983 Tercatat atas Nama SEPTIANA ANOM;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |