Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Btm 1.BENHUR GULTOM
2.RIVER HUTAJULU
3.ANDY JEFFRI SUTRISNO DONGORAN
ROBERTO SITOMPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3/Pid.C/2026/PN Btm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENHUR GULTOM
2RIVER HUTAJULU
3ANDY JEFFRI SUTRISNO DONGORAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERTO SITOMPUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

b)         Saksi JERRY JONES SIALAGAN menerangkan bahwa awal mula hingga Saksi dan Tim mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana “Penipuan Ringan” tersebut diatas, yang mana Saksi dan Tim mendapat perintah dari pimpinan untuk mengantisipasi adanya Calo Tiket Penumpang dimasa Liburan Hari Raya Idul Fitri dan sehubungan dengan adanya Operasi Ketupat dengan maksud untuk meminimalisir kejadian dugaan tindak pidana, lalu Saksi dan Tim langsung turun ke Pelabuhan Batu Ampar dan berbaur dengan para calon penumpang untuk mencari informasi dilapangan secara langsung. Kemudian pada saat itu kami ketahui bahwa Tiket Kapal Kelud sudah close atau sudah habis terjual, namun masih ada saja orang yang menawarkan Tiket Kapal Kelud sehingga kami ketahui dan berjumpa dengan saudara MUHSIN. Lalu dari saudara MUHSIN tersebutlah kami mengarah kepada saudara ROBERTO SITOMPUL, yang mana saudara ROBERTO SITOMPUL langsung mengakui perbuatannya yang telah bertindak sebagai Calo Tiket Kapal Kelud yang telah menerima uang dari saudara MUHSIN sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

            Fakta – fakta diatas adalah pemenuhan unsur secara melawan hukum (TERPENUHI).

 

4.         Unsur dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong.

 

            a)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa Sekira pukul 11.30 WIB saksi kembali mendatangi orang tersebut (sdr. ROBERTO SITOMPUL) di loket percetakan tiket dan terjadi percakapan sebagai berikut:

MUHSIN: “ada tiket ya pak?”.

sdr. ROBERTO SITOMPUL: “ada, kirim aja KTPnya siapa yang mau berangkat”.

MUHSIN: “berapa harganya pak?”.

Sdr. ROBERTO SITOMPUL: “empat ratus lima puluh aja”.

MUHSIN: “oke pak saya tanyakan dulu sama kakak saya ya, bisa minta nomor wa pak biar nanti saya kabari”.

sdr. ROBERTO SITOMPUL: “ini catat, buat aja disitu nama saksi TOMPUL TIKET”.

 

            b)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa beberapa saat kemudian, sdr. ROBERTO SITOMPUL mendatangi saksi untuk meminta uang tiket kapal sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut yang mana langsung saksi serahkan tunai atau cash dan disaksikan oleh istri saksi (DESIANA), selanjutnya sdr. ROBERTO SITOMPUL meminta kepada saksi untuk menunggu dan apabila tiket sudah terbit akan langsung dikirimkan melalui pesan whatsapp.

                        Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB saya mencoba menghubungi sdr. ROBERTO SITOMPUL untuk menanyakan apakah tiket yang saksi beli sudah bisa diambil atau tidak, namun jawaban yang diberikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL bahwa tiket belum ada, dan meminta saya untuk sabar menunggu karena kapal pun masih belum berangkat. Hingga kapal tersebut berangkat pada pukul 18.00 WIB sampai dengan saat ini saksi belum menerima tiket yang dijanjikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL tersebut.

 

            c)         Tersangka ROBERTO SITOMPUL menerangkan bahwa ketika Tersangka didatangi oleh sdr. MUHSIN dan ianya menanyakan tiket kapal PELNI tujuan Belawan dengan jadwal keberangkatan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib, Tersangka mengatakan tiket kapal masih ada yaitu tiket kelas Non seat, kemudian Tersangka meminta uang terlebih dahulu uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta no HP dan KTP untuk calon penumpang yang akan berangkat, dan sdr. MUHSIN menyerahkan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan ianya juga mengirimkan KTP melalui aplikasi percakapan whatsapp ke no hp Tersangka. Akan tetapi Tersangka tidak ada membelikan tiket kapal PELNI untuk sdr. MUHSIN tersebut dan ianya tidak jadi berangkat ikut naik kapal PELNI yang sudah diberangkatkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib karena saya tidak mendapatkan tiket kapal tersebut. Dan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada Tersangka kembalikan kepada Sdr. MUHSIN.

Pasal 494 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 berbunyi :

            “Dipidana karena penipuan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika Barang yang diserahkan sebagaimana dalam pasal 492 bukan ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)”

 

            Unsur-unsur pasal 492 adalah :

Setiap orang;
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
secara melawan hukum;
dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong;
menggerakkan orang supaya menyerahkan sesuatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

 

            Fakta – fakta :

 

1.    Setiap orang

 

      a)   Saksi MUHSIN menerangkan bahwa bentuk dugaan tindak pidana penipuan ringan yang terjadi adalah tentang yang saksi alami sendiri dimana saksi ada menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 450.000, (empat ratus Lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. ROBERTO SITOMPUL dengan peruntukan pembelian tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan, namun sampai dengan saat ini tiket yang dimaksud tersebut tidak ada diberikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL kepada saksi dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak dikembalikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL. Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr. ROBERTO SITOMPUL.

 

      b)   Saksi MUHSIN menerangkan bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi berikan kepada sdr. ROBERTO SITOMPUL dengan cara tunai atau langsung dengan disaksikan oleh istri saksi (DESIANA) di Pelabuhan Batu Ampar Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Tujuan dari penyerahan uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan atas nama NORA ANDAYANI (Kakak Sepupu) kepada sdr. ROBERTO SITOMPUL.

 

c)    Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa saat Saksi melakukan Penyelidikan dan saat mengamankan beberapa orang terduga Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan tersebut bersama dengan Tim yakni BRIGADIR POLISI JERRY JONES SIALLAGAN. Selanjutnya yang dapat ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 tersebut 1 (satu) orang saja yakni saudara ROBERTO SITOMPUL.

 

      d)   Saksi JERRY JONES SIALAGAN jelaskan bahwa saat Saksi melakukan Penyelidikan dan saat mengamankan beberapa orang terduga Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan tersebut bersama dengan Tim yakni BRIPDA SILVESTER ERIK PANGIHUTAN SIMBOLON. Selanjutnya yang dapat ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 tersebut 1 (satu) orang saja yakni saudara ROBERTO SITOMPUL.

 

      e)   Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa Saksi masih kenal dengan seorang Laki-laki yang dipertemukan kepada Saksi yaitu yang Saksi amankan bersama Tim sebagai tersangka dugaan tindak pidana Penipuan Ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 17.50 Wib di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, yang bernama ROBERTO SITOMPUL.

 

      f)    Tersangka ROBERTO SITOMPUL menerangkan bahwa ketika Tersangka didatangi oleh sdr. MUHSIN dan ianya menanyakan tiket kapal PELNI tujuan Belawan dengan jadwal keberangkatan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib, Tersangka mengatakan tiket kapal masih ada yaitu tiket kelas Non seat, kemudian Tersangka meminta uang terlebih dahulu uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta no HP dan KTP untuk calon penumpang yang akan berangkat, dan sdr. MUHSIN menyerahkan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan ianya juga mengirimkan KTP melalui aplikasi percakapan whatsapp ke no hp Tersangka. Akan tetapi Tersangka tidak ada membelikan tiket kapal PELNI untuk sdr. MUHSIN tersebut dan ianya tidak jadi berangkat ikut naik kapal PELNI yang sudah diberangkatkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib karena saya tidak mendapatkan tiket kapal tersebut. Dan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada Tersangka kembalikan kepada Sdr. MUHSIN.

 

Fakta-fakta diatas adalah pemenuhan unsur Setiap Orang (TERPENUHI).

 

2.    Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

      a)   Saksi MUHSIN menerangkan bahwa bentuk dugaan tindak pidana penipuan ringan yang terjadi adalah tentang yang saksi alami sendiri dimana saksi ada menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 450.000, (empat ratus Lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. ROBERTO SITOMPUL dengan peruntukan pembelian tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan, namun sampai dengan saat ini tiket yang dimaksud tersebut tidak ada diberikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL kepada saksi dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak dikembalikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL. Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr. ROBERTO SITOMPUL.

 

      b)   Saksi MUHSIN menerangkan bahwa sepengetahuan saksi harga tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan yang dijual secara resmi di loket Pelni adalah sebesar Rp. 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) di harga normal, dan untuk pada saat ini bertepatan musim mudik nasional adanya harga promo yang mana tiket tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan satu ribu rupiah).

 

c)         Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa saat Saksi melakukan Penyelidikan dan saat mengamankan beberapa orang terduga Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan tersebut bersama dengan Tim yakni BRIGADIR POLISI JERRY JONES SIALLAGAN. Selanjutnya yang dapat ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 tersebut 1 (satu) orang saja yakni saudara ROBERTO SITOMPUL.

 

            d)         Saksi JERRY JONES SIALAGAN jelaskan bahwa saat Saksi melakukan Penyelidikan dan saat mengamankan beberapa orang terduga Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan tersebut bersama dengan Tim yakni BRIPDA SILVESTER ERIK PANGIHUTAN SIMBOLON. Selanjutnya yang dapat ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 tersebut 1 (satu) orang saja yakni saudara ROBERTO SITOMPUL.

 

            e)         Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa Saksi masih kenal dengan seorang Laki-laki yang dipertemukan kepada Saksi yaitu yang Saksi amankan bersama Tim sebagai tersangka dugaan tindak pidana Penipuan Ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 17.50 Wib di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, yang bernama ROBERTO SITOMPUL.

 

            f)         Tersangka ROBERTO SITOMPUL menerangkan bahwa ketika Tersangka didatangi oleh sdr. MUHSIN dan ianya menanyakan tiket kapal PELNI tujuan Belawan dengan jadwal keberangkatan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib, Tersangka mengatakan tiket kapal masih ada yaitu tiket kelas Non seat, kemudian Tersangka meminta uang terlebih dahulu uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta no HP dan KTP untuk calon penumpang yang akan berangkat, dan sdr. MUHSIN menyerahkan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan ianya juga mengirimkan KTP melalui aplikasi percakapan whatsapp ke no hp Tersangka. Akan tetapi Tersangka tidak ada membelikan tiket kapal PELNI untuk sdr. MUHSIN tersebut dan ianya tidak jadi berangkat ikut naik kapal PELNI yang sudah diberangkatkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib karena saya tidak mendapatkan tiket kapal tersebut. Dan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada Tersangka kembalikan kepada Sdr. MUHSIN.

 

Fakta-fakta diatas adalah pemenuhan unsur Setiap Orang (TERPENUHI).

 

2.         Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

            a)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa bentuk dugaan tindak pidana penipuan ringan yang terjadi adalah tentang yang saksi alami sendiri dimana saksi ada menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 450.000, (empat ratus Lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. ROBERTO SITOMPUL dengan peruntukan pembelian tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan, namun sampai dengan saat ini tiket yang dimaksud tersebut tidak ada diberikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL kepada saksi dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak dikembalikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL. Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr. ROBERTO SITOMPUL.

 

            b)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa sepengetahuan saksi harga tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan yang dijual secara resmi di loket Pelni adalah sebesar Rp. 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) di harga normal, dan untuk pada saat ini bertepatan musim mudik nasional adanya harga promo yang mana tiket tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan satu ribu rupiah).

c)         Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa saat Saksi melakukan Penyelidikan dan saat mengamankan beberapa orang terduga Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan tersebut bersama dengan Tim yakni BRIGADIR POLISI JERRY JONES SIALLAGAN. Selanjutnya yang dapat ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 tersebut 1 (satu) orang saja yakni saudara ROBERTO SITOMPUL.

 

            d)         Saksi JERRY JONES SIALAGAN jelaskan bahwa saat Saksi melakukan Penyelidikan dan saat mengamankan beberapa orang terduga Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan tersebut bersama dengan Tim yakni BRIPDA SILVESTER ERIK PANGIHUTAN SIMBOLON. Selanjutnya yang dapat ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi Calo Tiket Kapal Kelud tujuan Batam Belawan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 tersebut 1 (satu) orang saja yakni saudara ROBERTO SITOMPUL.

 

            e)         Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa Saksi masih kenal dengan seorang Laki-laki yang dipertemukan kepada Saksi yaitu yang Saksi amankan bersama Tim sebagai tersangka dugaan tindak pidana Penipuan Ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 17.50 Wib di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, yang bernama ROBERTO SITOMPUL.

 

            f)         Tersangka ROBERTO SITOMPUL menerangkan bahwa ketika Tersangka didatangi oleh sdr. MUHSIN dan ianya menanyakan tiket kapal PELNI tujuan Belawan dengan jadwal keberangkatan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib, Tersangka mengatakan tiket kapal masih ada yaitu tiket kelas Non seat, kemudian Tersangka meminta uang terlebih dahulu uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta no HP dan KTP untuk calon penumpang yang akan berangkat, dan sdr. MUHSIN menyerahkan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan ianya juga mengirimkan KTP melalui aplikasi percakapan whatsapp ke no hp Tersangka. Akan tetapi Tersangka tidak ada membelikan tiket kapal PELNI untuk sdr. MUHSIN tersebut dan ianya tidak jadi berangkat ikut naik kapal PELNI yang sudah diberangkatkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib karena saya tidak mendapatkan tiket kapal tersebut. Dan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada Tersangka kembalikan kepada Sdr. MUHSIN.

 

Fakta-fakta diatas adalah pemenuhan unsur Setiap Orang (TERPENUHI).

 

2.         Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

            a)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa bentuk dugaan tindak pidana penipuan ringan yang terjadi adalah tentang yang saksi alami sendiri dimana saksi ada menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 450.000, (empat ratus Lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. ROBERTO SITOMPUL dengan peruntukan pembelian tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan, namun sampai dengan saat ini tiket yang dimaksud tersebut tidak ada diberikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL kepada saksi dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak dikembalikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL. Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr. ROBERTO SITOMPUL.

 

            b)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa sepengetahuan saksi harga tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan yang dijual secara resmi di loket Pelni adalah sebesar Rp. 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) di harga normal, dan untuk pada saat ini bertepatan musim mudik nasional adanya harga promo yang mana tiket tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan satu ribu rupiah).

c)         Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa benar Saksi ada menanyakan kepada saudara ROBERTO SITOMPUL berapa harga Tiket Kapal Kelud yang sebenarnya saat itu, yang mana menurut saudara ROBERTO SITOMPUL harga Tiket Kapal Kelud saat itu berkisar Rp 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya hingga saudara ROBERTO SITOMPUL meminta uang sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara MUHSIN adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadinya sekitar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) jika ada mendapatkan Tiket Kapal Kelud.

 

            d)         Saksi JERRY JONES SIALAGAN menerangkan bahwa benar Saksi ada menanyakan kepada saudara ROBERTO SITOMPUL berapa harga Tiket Kapal Kelud yang sebenarnya saat itu, yang mana menurut saudara ROBERTO SITOMPUL harga Tiket Kapal Kelud saat itu berkisar Rp 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya hingga saudara ROBERTO SITOMPUL meminta uang sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara MUHSIN adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadinya sekitar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) jika ada mendapatkan Tiket Kapal Kelud.

 

            e)         Saksi TUHYONO menerangkan bahwa Kelas Ekonomi Seat di Bangsal dengan fasilitas kasur bertingkat kamar mandi umum dan makan antri ditempat pembagian makan dengan harga Rp 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) / orang.

 

            f)         Tersangka ROBERTO SITOMPUL menerangkan bahwa ketika Tersangka didatangi oleh sdr. MUHSIN dan ianya menanyakan tiket kapal PELNI tujuan Belawan dengan jadwal keberangkatan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib, Tersangka mengatakan tiket kapal masih ada yaitu tiket kelas Non seat, kemudian Tersangka meminta uang terlebih dahulu uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta no HP dan KTP untuk calon penumpang yang akan berangkat, dan sdr. MUHSIN menyerahkan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan ianya juga mengirimkan KTP melalui aplikasi percakapan whatsapp ke no hp Tersangka. Akan tetapi Tersangka tidak ada membelikan tiket kapal PELNI untuk sdr. MUHSIN tersebut dan ianya tidak jadi berangkat ikut naik kapal PELNI yang sudah diberangkatkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib karena saya tidak mendapatkan tiket kapal tersebut. Dan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada Tersangka kembalikan kepada Sdr. MUHSIN.

 

Fakta-fakta diatas adalah pemenuhan unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain (TERPENUHI).

 

3.         Unsur secara melawan hukum.

 

            a)         Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa awal mula hingga Saksi dan Tim mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana “Penipuan Ringan” tersebut diatas, yang mana Saksi dan Tim mendapat perintah dari pimpinan untuk mengantisipasi adanya Calo Tiket Penumpang dimasa Liburan Hari Raya Idul Fitri dan sehubungan dengan adanya Operasi Ketupat dengan maksud untuk meminimalisir kejadian dugaan tindak pidana, lalu Saksi dan Tim langsung turun ke Pelabuhan Batu Ampar dan berbaur dengan para calon penumpang untuk mencari informasi dilapangan secara langsung. Kemudian pada saat itu kami ketahui bahwa Tiket Kapal Kelud sudah close atau sudah habis terjual, namun masih ada saja orang yang menawarkan Tiket Kapal Kelud sehingga kami ketahui dan berjumpa dengan saudara MUHSIN. Lalu dari saudara MUHSIN tersebutlah kami mengarah kepada saudara ROBERTO SITOMPUL, yang mana saudara ROBERTO SITOMPUL langsung mengakui perbuatannya yang telah bertindak sebagai Calo Tiket Kapal Kelud yang telah menerima uang dari saudara MUHSIN sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Fakta – fakta diatas Adalah pemenuhan unsur menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong. (TERPENUHI)

 

5.         Unsur menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang.

 

            a)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa Sekira pukul 11.30 WIB saksi kembali mendatangi orang tersebut (sdr. ROBERTO SITOMPUL) di loket percetakan tiket dan terjadi percakapan sebagai berikut:

MUHSIN: “ada tiket ya pak?”.

sdr. ROBERTO SITOMPUL: “ada, kirim aja KTPnya siapa yang mau berangkat”.

MUHSIN: “berapa harganya pak?”.

Sdr. ROBERTO SITOMPUL: “empat ratus lima puluh aja”.

MUHSIN: “oke pak saya tanyakan dulu sama kakak saya ya, bisa minta nomor wa pak biar nanti saya kabari”.

sdr. ROBERTO SITOMPUL: “ini catat, buat aja disitu nama saksi TOMPUL TIKET”.

 

            b)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa beberapa saat kemudian, sdr. ROBERTO SITOMPUL mendatangi saksi untuk meminta uang tiket kapal sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut yang mana langsung saksi serahkan tunai atau cash dan disaksikan oleh istri saksi (DESIANA), selanjutnya sdr. ROBERTO SITOMPUL meminta kepada saksi untuk menunggu dan apabila tiket sudah terbit akan langsung dikirimkan melalui pesan whatsapp.

                        Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB saya mencoba menghubungi sdr. ROBERTO SITOMPUL untuk menanyakan apakah tiket yang saksi beli sudah bisa diambil atau tidak, namun jawaban yang diberikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL bahwa tiket belum ada, dan meminta saya untuk sabar menunggu karena kapal pun masih belum berangkat. Hingga kapal tersebut berangkat pada pukul 18.00 WIB sampai dengan saat ini saksi belum menerima tiket yang dijanjikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL tersebut.

 

            c)         Tersangka ROBERTO SITOMPUL menerangkan bahwa ketika Tersangka didatangi oleh sdr. MUHSIN dan ianya menanyakan tiket kapal PELNI tujuan Belawan dengan jadwal keberangkatan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib, Tersangka mengatakan tiket kapal masih ada yaitu tiket kelas Non seat, kemudian Tersangka meminta uang terlebih dahulu uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta no HP dan KTP untuk calon penumpang yang akan berangkat, dan sdr. MUHSIN menyerahkan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan ianya juga mengirimkan KTP melalui aplikasi percakapan whatsapp ke no hp Tersangka. Akan tetapi Tersangka tidak ada membelikan tiket kapal PELNI untuk sdr. MUHSIN tersebut dan ianya tidak jadi berangkat ikut naik kapal PELNI yang sudah diberangkatkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib karena saya tidak mendapatkan tiket kapal tersebut. Dan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada Tersangka kembalikan kepada Sdr. MUHSIN.

 

Fakta-fakta diatas adalah pemenuhan unsur menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang. (TERPENUHI).

 

6.         Unsur nilai barang atau keuntungan yang diperoleh tidak melebihi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

            a)         Saksi MUHSIN menerangkan bahwa bentuk dugaan tindak pidana penipuan ringan yang terjadi adalah tentang yang saksi alami sendiri dimana saksi ada menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 450.000, (empat ratus Lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. ROBERTO SITOMPUL dengan peruntukan pembelian tiket penumpang Kapal Pelni Kelud tujuan Batam – Belawan, namun sampai dengan saat ini tiket yang dimaksud tersebut tidak ada diberikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL kepada saksi dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak dikembalikan oleh sdr. ROBERTO SITOMPUL. Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdr. ROBERTO SITOMPUL.

b)         Saksi SILVESTER PANGIHUTAN SIMBOLON menerangkan bahwa benar Saksi ada menanyakan kepada saudara ROBERTO SITOMPUL berapa harga Tiket Kapal Kelud yang sebenarnya saat itu, yang mana menurut saudara ROBERTO SITOMPUL harga Tiket Kapal Kelud saat itu berkisar Rp 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya hingga saudara ROBERTO SITOMPUL meminta uang sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara MUHSIN adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadinya sekitar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) jika ada mendapatkan Tiket Kapal Kelud.

 

            c)         Saksi JERRY JONES SIALAGAN menerangkan bahwa benar Saksi ada menanyakan kepada saudara ROBERTO SITOMPUL berapa harga Tiket Kapal Kelud yang sebenarnya saat itu, yang mana menurut saudara ROBERTO SITOMPUL harga Tiket Kapal Kelud saat itu berkisar Rp 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya hingga saudara ROBERTO SITOMPUL meminta uang sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara MUHSIN adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadinya sekitar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) jika ada mendapatkan Tiket Kapal Kelud.

 

            d)         Tersangka ROBERTO SITOMPUL menerangkan bahwa ketika Tersangka didatangi oleh sdr. MUHSIN dan ianya menanyakan tiket kapal PELNI tujuan Belawan dengan jadwal keberangkatan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib, Tersangka mengatakan tiket kapal masih ada yaitu tiket kelas Non seat, kemudian Tersangka meminta uang terlebih dahulu uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta no HP dan KTP untuk calon penumpang yang akan berangkat, dan sdr. MUHSIN menyerahkan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka dan ianya juga mengirimkan KTP melalui aplikasi percakapan whatsapp ke no hp Tersangka. Akan tetapi Tersangka tidak ada membelikan tiket kapal PELNI untuk sdr. MUHSIN tersebut dan ianya tidak jadi berangkat ikut naik kapal PELNI yang sudah diberangkatkan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 18.00 Wib karena saya tidak mendapatkan tiket kapal tersebut. Dan uang tunai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada Tersangka kembalikan kepada Sdr. MUHSIN.

 

            e)         Adanya barang bukti yang disita dari dari Tersangka an. ROBERTO SITOMPUL berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna Silver dengan nomor IMEI (slot sim1) 354915112640413, IMEI (slot sim 2) 354916112640411, Uang nominal sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 9 (Sembilan) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Uang nominal sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

 

Fakta – fakta diatas Adalah pemenuhan unsur nilai barang atau keuntungan yang diperoleh tidak melebihi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

Untuk itu unsur-unsur Pasal 494 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 telah TERPENUHI.

           

L.         Konfrontasi:  Dalam perkara ini Penyidik tidak melakukan pemeriksaan Konfrontasi

 

M.        Rekonstruksi: Dalam perkara ini Penyidik tidak melakukan Rekontruksi.

 

N.        Daftar Pencarian Orang: Dalam perkara ini Penyidik tidak menerbitkan Daftar Pencarian Orang

 

O.        Daftar Pencarian Barang: Dalam pekraka ini Penyidik tidak menerbitkan Daftar Pencarian Barang.

 

P.         Red Notice: Dalam perkara ini Penyidik tidak menerbitkan Red Notice.

 

Q.        Pencegahan ke Luar Negeri: Dalam pekraka ini Penyidik tidak melakukan pencegahan ke Luar Negeri.

 

R.        Penangkalan dari Luar Negeri: Dalam pekraka ini Penyidik tidak melakukan Penangkalan ke Dalam Negeri.

KESIMPULAN :

 

            Bahwa berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi, tersangka dan barang bukti Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka ROBERTO SITOMPUL patut diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

---------- UNTUK ITU PERKARA SUDAH DAPAT DITINGKATKAN KE TAHAP PENUNTUTAN ---------

Pihak Dipublikasikan Ya