Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Btm BERNADETA PUJIATUN Kapolda Kepri Cq Kapolresta Barelang Cq Kapolsek Sekupang Cq Penyidik Pemeriksa Perkara Laporan Polisi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1BERNADETA PUJIATUN
Termohon
NoNama
1Kapolda Kepri Cq Kapolresta Barelang Cq Kapolsek Sekupang Cq Penyidik Pemeriksa Perkara Laporan Polisi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon.
Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : Nomor : S.TAP/118/VIII/RES.1.11./2025 Tanggal 11 Agustus 2025 yang menetapkan Pemohon (Atas Nama Bernadeta Pijiatun, S.H.) sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 Jo. 372 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menyatakan seluruh surat -surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan, yang berkaitan dengan Penetapan Pemohon (Bernadeta Pujiatu, S.H.) sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;

Atau

 

 

 

Jika Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya