| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 25/Pdt.GS/2024/PN.Btm adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pihak yang mempunyai itikad baik;
- Menyatakan Bangunan (rumah type 48) yang berdiri diatas sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 33956 seluas 93 m2 yang terletak di Perumahan Agung Permai Residence Blok I Nomor 7 Kel.Belian, Kec.Batam Kota, Kota Batam tetap berada dalam penguasaan Pelawan Eksekusi dan tidak dapat diganggu gugat;
- Membatalkan Eksekusi atas 1 (satu) unit bangunan rumah Type 48 yang berdiri diatas sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 33956 seluas 93 m2 yang terletak di Perumahan Agung Permai Residence Blok I No.07, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Membebankan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara,
|