Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2026/PN Btm TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. MUHAMAD FAJRI ALS FAJRI BIN LUKMAN PAOKUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 301/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2870/L.10.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAJRI ALS FAJRI BIN LUKMAN PAOKUMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BATAM

Jalan Engku Putri No.1 Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota

Telp. :  (0778) 461292 Fax. (0778) 461797 www.kejari-batam.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara: PDM- 118/ Eoh.2 / Batam / 04/ 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                  :         MUHAMAD FAJRI ALS FAJRI BIN LUKMAN PAOKUMA

Nomor Identitas                :         2171103007069007

Tempat Lahir                    :         Batam (Kepri)

Umur/Tanggal Lahir         :         19 Tahun / 30 Juli 2006

Jenis Kelamin                    :         Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat Tinggal                 :         Baloi Kolam RT 008 RW 016 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota, Kota Batam

Agama                               :         Islam

Pekerjaan                           :         Tidak bekerja

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                       :    tanggal 07 Maret 2026 s/d 08 Maret 2026

Penahanan                                           :    Rutan Polsek, sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d 27 Maret 2026

Perpanjangan Penuntut Umum            :    Rutan Polsek, sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d 06 Mei 2026

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                           :    Rutan, sejak tanggal 27 April 2026 s/d 16 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN:

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD FAJRI ALS FAJRI BIN LUKMAN PAOKUMA bersama-sama dengan Sdr EDO KUSUMA Bin SUARDI dan Sdr ISKANDAR WIRANATA als KANDAR Bin SAWAL (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko Botania 2 Blok 2 No. 1-2 RT 003 RW 041 Kel. Belian Kec. Batam Kota-Kota Batam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa dan dua orang rekan Terdakwa berada di Baloi Kolam, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan kedua rekan Terdakwa yakni Sdr EDO KUSUMA Bin SUARDI dan Sdr ISKANDAR WIRANTA Als KANDAR Bin SAWAL bonceng tiga mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor VERZA menuju Botania 2. Sesampainya Terdakwa dan kedua rekan Terdakwa di Ruko Botania 2 Blok 2 No. 1-2 RT 003 RW 041 Kel. Belian Kec. Batam Kota-Kota Batam, Terdakwa dan rekan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam, Nomor Polisi BP 3782 RI, Nomor Rangka : MH1JM8119NK922397, Nomor Mesin : JM81E1923658 milik saksi korban Magdalena sedang parkir di depan ruko. Terdakwa dan Sdr EDO KUSUMA Bin SUARDI turun dari motor untuk mengambil sepeda motor milik korban tersebut dan Sdr ISKANDAR WIRANTA Als KANDAR Bin SAWAL posisi nya menunggu di motor, setelah Terdakwa dan Sdr EDO KUSUMA Bin SUARDI Terdakwa berhasil mematahkan stang sepeda motor milik korban tersebut lalu Terdakwa dan Sdr EDO KUSUMA Bin SUARDI mendorong sepeda motor milik korban kearah arah Sdr ISKANDAR WIRANATA als KANDAR Bin SAWAL yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu Terdakwa dan Sdr EDO KUSUMA Bin SUARDI menyuruh Sdr ISKANDAR WIRANTA Als KANDAR Bin SAWAL yang di posisi motor VERZA untuk mundur ke belakang sehingga posisi Terdakwa dan Sdr EDO KUSUMA Bin SUARDI di motor VERZA sementara Sdr ISKANDAR WIRANTA Als KANDAR Bin SAWAL di sepeda motor milik korban.

Bahwa selanjutnya Terdakwa mendorong motor milik saksi korban dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa dan membawa motor milik saksi korban tersebut ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyambungi kabel motor di bagian kuncinya agar motor tersebut bisa hidup, lalu Terdakwa membongkar dan di cat body nya menggunakan cat pilox untuk merubah warna motor tersebut.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam, Nomor Polisi BP 3782 RI, Nomor Rangka : MH1JM8119NK922397, Nomor Mesin : JM81E1923658 milik saksi korban Magdalena adalah tanpa izin sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi Korban adalah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan huruf g Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Batam, 27 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya