Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
711/Pid.B/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
KANDIS Bin KAMIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 711/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5727 / L.10.11 / Eku.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANDIS Bin KAMIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

-------Bahwa Terdakwa KANDIS Bin KAMIS bersama-sama dengan saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira 12.04 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Tanjung Gemuk Kel. Galang Baru Kec. Galang – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib saksi MEDANIAH bersama saksi MUHARDI, saksi YETNO, sdr. KEMBANG dan saksi SARIFAH pergi ke Tanjung Gemuk Kel. Galang Baru Kec. Galang – Kota Batam untuk melakukan pengecekan terhadap alat berat yang ada di lokasi lahan milik sdr. KEMBANG. Sesampainya disana saksi MEDANIAH melihat ada terdakwa KANDIS Bin KAMIS dan saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS dan sdr. IKBAL. Kemudian saksi MUHARDI menanyakan kepada saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS perihal siapa yang membawa alat berat di lokasi tersebut dan saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS menjawab yang membawa alat berat dilokasi tersebut yaitu terdakwa KANDIS Bin KAMIS hingga terjadi perdebatan mulut antara sdr. KEMBANG, saksi YETNO dan terdakwa KANDIS Bin KAMIS dilokasi tersebut.
  • Bahwa pada saat terjadi perdebatan mulut antara sdr. KEMBANG, saksi YETNO dan terdakwa KANDIS Bin KAMIS, posisi saksi MEDANIAH pada saat itu berjarak lebih kurang 2 (dua) meter dari lokasi perdebatan. Tidak lama kemudian tibatiba terdakwa KANDIS Bin KAMIS mengatakan kepada saksi MEDANIAH “diko siape ?” dan dijawab oleh saksi SYARIFAH “kami adek beradek Kamis, diko siape masih anakanak tak usah ikut campo”, selanjutnya terdakwa KANDIS Bin KAMIS ingin memukul saksi SYARIFAH namun dihadang oleh saksi MUHARDI sehingga saksi MUHARDI ingin dipukul oleh terdakwa KANDIS Bin KAMIS. Melihat kejadian itu saksi MEDANIAH berniat untuk melerai namun pada saat itu juga saksi MEDANIAH langsung didorong oleh saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS dengan cara mendorong badan saksi MEDANIAH sehingga saksi MEDANIAH terjatuh ke tanah dan menarik jilbab saksi MEDANIAH hingga robek, kemudian kedua kali saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS mendorong badan saksi MEDANIAH kembali hingga terjatuh dan baju yang dipakai oleh saksi MEDANIAH robek. Selanjutnya saksi MEDANIAH didorong kembali oleh saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS dan terdakwa KANDIS Bin KAMIS lalu saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS menginjak tangan saksi MEDANIAH menggunakan lutut hingga tangan saksi MEDANIAH terkilir.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi MEDANIAH langsung pergi dari lokasi dan berobat ke Rumah Sakit Awal Bros Batu Aji – Kota Batam.
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya di Tanjung Gemuk Kel. Galang Baru Kec. Galang – Kota Batam yang merupakan tempat umum yang dapat dilihat masyarakat umum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa KANDIS Bin KAMIS bersamasama dengan saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS mengakibatkan saksi MEDANIAH mengalami lukaluka sebagaiman Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Awal Bros Nomor : RM/009/RSAB/VER/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 atas nama MEDANIAH dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan surat permintaan visum berusia lima puluh tahun tujuh bulan ini, terdapat memar disertai bengkak pada jari kedua, jari ketiga, jari keempat dan jari kelima tangan kanan, luka lecet pada jari kedua tangan kanan, dan bengkak pada punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

Luka atau cidera tersebut dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktifitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari untuk sementara waktu.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------Bahwa Terdakwa KANDIS Bin KAMIS bersama-sama dengan saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira 12.04 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Tanjung Gemuk Kel. Galang Baru Kec. Galang – Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib saksi MEDANIAH bersama saksi MUHARDI, saksi YETNO, sdr. KEMBANG dan saksi SARIFAH pergi ke Tanjung Gemuk Kel. Galang Baru Kec. Galang – Kota Batam untuk melakukan pengecekan terhadap alat berat yang ada di lokasi lahan milik sdr. KEMBANG. Sesampainya disana saksi MEDANIAH melihat ada terdakwa KANDIS Bin KAMIS dan saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS dan sdr. IKBAL. Kemudian saksi MUHARDI menanyakan kepada saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS perihal siapa yang membawa alat berat di lokasi tersebut dan saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS menjawab yang membawa alat berat dilokasi tersebut yaitu terdakwa KANDIS Bin KAMIS hingga terjadi perdebatan mulut antara sdr. KEMBANG, saksi YETNO dan terdakwa KANDIS Bin KAMIS dilokasi tersebut.
  • Bahwa pada saat terjadi perdebatan mulut antara sdr. KEMBANG, saksi YETNO dan terdakwa KANDIS Bin KAMIS, posisi saksi MEDANIAH pada saat itu berjarak lebih kurang 2 (dua) meter dari lokasi perdebatan. Tidak lama kemudian tibatiba terdakwa KANDIS Bin KAMIS mengatakan kepada saksi MEDANIAH “diko siape ?” dan dijawab oleh saksi SYARIFAH “kami adek beradek Kamis, diko siape masih anakanak tak usah ikut campo”, selanjutnya terdakwa KANDIS Bin KAMIS ingin memukul saksi SYARIFAH namun dihadang oleh saksi MUHARDI sehingga saksi MUHARDI ingin dipukul oleh terdakwa KANDIS Bin KAMIS. Melihat kejadian itu saksi MEDANIAH berniat untuk melerai namun pada saat itu juga saksi MEDANIAH langsung didorong oleh saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS dengan cara mendorong badan saksi MEDANIAH sehingga saksi MEDANIAH terjatuh ke tanah dan menarik jilbab saksi MEDANIAH hingga robek, kemudian kedua kali saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS mendorong badan saksi MEDANIAH kembali hingga terjatuh dan baju yang dipakai oleh saksi MEDANIAH robek. Selanjutnya saksi MEDANIAH didorong kembali oleh saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS dan terdakwa KANDIS Bin KAMIS lalu saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS menginjak tangan saksi MEDANIAH menggunakan lutut hingga tangan saksi MEDANIAH terkilir.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi MEDANIAH langsung pergi dari lokasi dan berobat ke Rumah Sakit Awal Bros Batu Aji – Kota Batam.
  • Bahwa perbuatan terdakwa KANDIS Bin KAMIS bersamasama dengan saksi NASRON Als KOMPO Bin KAMIS mengakibatkan saksi MEDANIAH mengalami lukaluka sebagaiman Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Awal Bros Nomor : RM/009/RSAB/VER/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 atas nama MEDANIAH dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan yang berdasarkan surat permintaan visum berusia lima puluh tahun tujuh bulan ini, terdapat memar disertai bengkak pada jari kedua, jari ketiga, jari keempat dan jari kelima tangan kanan, luka lecet pada jari kedua tangan kanan, dan bengkak pada punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

Luka atau cidera tersebut dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktifitas, pekerjaan atau jabatan sehari-hari untuk sementara waktu.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1)  Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya