| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat dengan rincian, sebagai berikut:
- Kerugian materiil Rp. 959.676.798.82,-
- Bunga Moratoir 6 % pertahun Rp. 57.580.607.92.-
- Biaya Advokat/Pengacara Rp. 100.000.000,- (+)
Total Rp.1.117.257.406.74,-
(satu milyar seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah tujuh puluh empat sen).
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan/kelalaian/kealfaan Tergugat menjalankan putusan ini secara suka rela;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terdapat banding/verzet maupun kasasi, (Uitvoerbaar Bij Voorraad); dan
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. (et aquo et bono). |