Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
397/Pdt.G/2026/PN Btm PT. Sinar Cendana PT. VME Process Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 397/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar Cendana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramsen, SH.MHPT. Sinar Cendana
Tergugat
NoNama
1PT. VME Process
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat dengan rincian, sebagai berikut:
  • Kerugian materiil                                            Rp. 959.676.798.82,-
  • Bunga Moratoir 6 % pertahun                        Rp. 57.580.607.92.-
  • Biaya Advokat/Pengacara                              Rp. 100.000.000,- (+)

Total                                                                Rp.1.117.257.406.74,-

(satu milyar seratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah tujuh puluh empat sen).

  1. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan/kelalaian/kealfaan Tergugat menjalankan putusan ini secara suka rela;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terdapat banding/verzet maupun kasasi, (Uitvoerbaar Bij Voorraad); dan
  3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. (et aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak