Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2022/PN Btm 1.AGUS EKO WAHYUDI, SH
2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
1.STALIN VADIVEL
2.JAYANTHINATHAN SUBBIAH NADAR BALASUBRAMANIAN
3.PRAVIN NATARAJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2022/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 3209 / L.10.11 / Eku.2 / 11 / 2022
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS EKO WAHYUDI, SH
2KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STALIN VADIVEL[Penahanan]
2JAYANTHINATHAN SUBBIAH NADAR BALASUBRAMANIAN[Penahanan]
3PRAVIN NATARAJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa 1. STALIN VADIVEL, terdakwa 2. JAYANTHINATHAN SUBBIAH NADAR BALASUBRAMANIAN dan terdakwa 3. PRAVIN NATARAJAN pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Hotel Ondos Batam Jl. Taman Raya III Blk. C, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa 1. STALIN VADIVEL pada tanggal 03 Juni 2022 datang dari Chennai, India menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta menggunakan Visa Kunjungan (Visa On Arrival) dengan masa Izin tinggal 30 (tiga puluh) hari dan habis berlaku pada tanggal 02 Juli 2022. Selanjutnya terdakwa 1. STALIN VADIVEL melakukan perpanjangan Izin Tinggal melalui agen perjalanan yang melakukan pengurusan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 06 Juli 2022 di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2022 terdakwa 1. STALIN VADIVEL berangkat ke Batam.
Bahwa terdakwa 2. JAYANTHINATHAN SUBBIAH NADAR BALASUBRAMANIAN dan terdakwa 3. PRAVIN NATARAJAN tiba di Bali tanggal 02 Juli 2022 untuk berwisata dan mengoleksi cap imigrasi yang mana terdakwa 2. JAYANTHINATHAN SUBBIAH NADAR BALASUBRAMANIAN dan terdakwa 3. PRAVIN NATARAJAN menggunakan Visa Kunjungan (Visa On Arrival) dengan masa Izin Tinggal 30 (tiga puluh) hari dan habis berlaku pada tanggal 31 Juli 2022. Selanjutnya pada tanggal 01 Augustus 2022 menuju ke Batam.
Bahwa terdakwa 1. STALIN VADIVEL, terdakwa 2. JAYANTHINATHAN SUBBIAH NADAR BALASUBRAMANIAN dan terdakwa 3. PRAVIN NATARAJAN masih berada di Indonesia sedangkan Izin Tinggal telah habis berlaku.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB saksi IVAN ADRIANSYAH RAHMAN bersama saksi WIMAN AKBAR LUBIS (masing-masing petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I khusus TPI Batam mendatangi Hotel Ondos Batam yang beralamat di Jl. Taman Raya III Blk. C, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota - Kota Batam yang diduga sebagai tempat tinggal orang asing. Sesampainya di hotel tersebut, saksi IVAN ADRIANSYAH RAHMAN dan saksi WIMAN AKBAR LUBIS bertemu dengan saksi NURLYDYA SILABAN selaku resepsionis hotel yang mana saat itu petugas langsung menunjukan Surat Perintah Pengawasan Keimigrasian Nomor W.32.IMI.IMI.1-GR.03.01-0594 tanggal 08 Agustus 2022 dan menanyakan kebenaran informasi tentang keberadaan orang asing yang menginap di hotel tersebut. Setelah mendapatkan penjelasan dari saksi NURLYDYA SILABAN, petugas didampingi oleh security menuju kamar nomor 126 dan mendatangi salah satu Warga Negara India yaitu terdakwa 2. JAYANTHINATHAN SUBBIAH NADAR BALASUBRAMANIAN yang sedang duduk di Lobby hotel, lalu petugas meminta terdakwa 2. JAYANTHINATHAN SUBBIAH NADAR BALASUBRAMANIAN untuk menunjukan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang bersangkutan namun pada saat itu yang bersangkutan tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan atau Paspor dan Izin Tinggalnya. Selanjutnya saksi WIMAN AKBAR LUBIS menyampaikan bahwa terdapat 2(dua) orang Warga Negara India yang sedang istirahat di kamar nomor 126. Selanjutnya petugas mendatangi kamar nomor 126 dan meminta kedua Warga Negara India tersebut yaitu terdakwa 1. STALIN VADIVEL dan terdakwa 3. PRAVIN NATARAJAN untuk dapat memperlihatkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya, namun yaitu terdakwa 1. STALIN VADIVEL dan terdakwa 3. PRAVIN NATARAJAN bersangkutan tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya dengan alasan tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan karena sedang dipegang agen untuk pengurusan Visa ke Singapura.
Bahwa pada saat para petugas Imigrasi meminta masing-masing terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin tinggal, para terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin tinggal yang dimiliki oleh para terdakwa.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya