Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.Bth/2026/PN Btm 1.Phua Eng Siak
2.Ratnawati
Pranata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.Bth/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Phua Eng Siak
2Ratnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jodoin Simbolon, SH, MMPhua Eng Siak
2Jodoin Simbolon, SH, MMRatnawati
Tergugat
NoNama
1Pranata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

V. PETITUM (PERMOHONAN)

Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui Kuasa Hukumnya, Pelawan memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam agar berkenan memutuskan:

  1. Menerima Partij Verzet yang diajukan Pelawan untuk seluruh objek atau setidak-tidaknya untuk objek yang keberatannya beralasan.
  2. Menyatakan bahwa eksekusi terhadap:
    • SHGB No. 4824 (Durian Suka Damai) tidak sah karena tidak cukup waktu
    • SHGB No. 5463 (Orchid Garden) tidak sah karena diagunkan ke Bank;
    • SHGB No. 8941 (Perum Rosdal) tidak sah karena sudah terjual.
  3. Membatalkan dan/atau menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga objek tersebut.
  4. Memerintahkan Juru Sita/Panitera PN Batam untuk tidak melanjutkan eksekusi sebelum ada putusan final dalam perkara Partij Verzet ini.
  5. Memerintahkan Pemanggilan Pihak Ketiga (pembeli objek Rosdal dan Bank penerima agunan) untuk didengar keterangannya di persidangan.
  6. Menghukum Terlawan (Pemohon Eksekusi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perlawanan ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak