Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2026/PN Btm HERIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Firdaus, S.H.HERIYANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada  Pemohon untuk merubah nama anak kandung Pemohon yang pada Akta Kelahiran No:2171-LU-13112018-0026, yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Batam, tanggal 13 November 2018 bernama RIHANNA HERI PUTRI diubah menjadi RIHANNA HERI PUTRI LEE  ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan dicatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan menunjukkan  salinan resmi penetapan ini  yang telah berkekuatan hukum tetap :
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak