| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak kandung Pemohon yang pada Akta Kelahiran No:2171-LU-13112018-0026, yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Batam, tanggal 13 November 2018 bernama RIHANNA HERI PUTRI diubah menjadi RIHANNA HERI PUTRI LEE ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan dicatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap :
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |