| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 724/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH |
1.MUHAMAD ARIEL HANDIKA Als DIKA Bin BUDIMAN 2.YOSEPH MEAK DA CUNHA Als YOS |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 724/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5759/L.10.11/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD ARIEL HANDIKA ALS DIKA BIN BUDIMAN bersama sama dengan Terdakwa II YOSEPH MEAK CUNHA ALS YOS pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Parkiran Komplek Putra Mandiri Blok 2 No. 72 Kel. Sungai Panas, Kec. Batam Kota-Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
