Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
724/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
1.MUHAMAD ARIEL HANDIKA Als DIKA Bin BUDIMAN
2.YOSEPH MEAK DA CUNHA Als YOS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 724/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5759/L.10.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARIEL HANDIKA Als DIKA Bin BUDIMAN[Penahanan]
2YOSEPH MEAK DA CUNHA Als YOS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD ARIEL HANDIKA ALS DIKA BIN BUDIMAN bersama sama dengan Terdakwa II YOSEPH MEAK CUNHA ALS YOS pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei  2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Parkiran Komplek Putra Mandiri Blok 2 No. 72 Kel. Sungai Panas, Kec. Batam Kota-Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari  Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat para terdakwa sedang berada dikos kosan mereka lalu datang Yunus (DPO) dan Baceng (DPO) mengajak para terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, yang kemudian disetujui oleh para terdakwa, yang kemudian mereka berjanjian untuk bertemu sekira di jam 22.00 WIB di daerah Cipta;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB para terdakwa menjumpai Yunus dan Beceng di daerah Cipta, dan kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan Yunus dan Baceng berkeliling mencari sepeda motor, dan pada saat melintas di sebuah kos kosan yang berada di Komplek Putra Mandiri Blok 2 No. 72 Kel. Sungai Panas, Kec. Batam Kota-Kota Batam dan melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 warna biru silver Nopol BP 3508 CH milik saksi M. Zaaqy yang terparkir dihalaman kosan, kemudian Baceng turun dari sepeda motor sementara Terdakwa I, Terdakwa II serta Yunus memantau situasi dilokasi tersebut, lalu Baceng mendekati sepeda motor milik Saksi M. Zaaqy yang terkunci stang kemudian Bacang mematahkan kunci stang, kemudian mencoba menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menyambung kabel sepeda motor tersebut, dan setelah mesin sepeda motor hidup lalu sepeda motor milik Saksi M. Zaaqy dibawa dan disembunyikan di daerah Bukit Tanjung Uncang   
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi M. Zaaqy mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-.

 

 ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya